Bule Naik KA Babaranjang: KAI Tanjungkarang Sesalkan Aksi Berbahaya di 2024
KAI Divre IV Tanjungkarang menyesalkan aksi seorang bule yang nekat menaiki KA Babaranjang pada Oktober 2024, melanggar UU Perkeretaapian dan membahayakan keselamatan.
Seorang warga negara asing (bule) nekat menaiki Kereta Api Babaranjang (KA Babaranjang), rangkaian kereta khusus angkut batubara, di tahun 2024. Peristiwa yang terekam dan viral di media sosial ini mendapat kecaman keras dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kesadaran akan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan perkeretaapian di Indonesia.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan penyesalan atas kejadian yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 tersebut. Ia menegaskan bahwa KA Babaranjang bukanlah moda transportasi umum dan tidak diperuntukkan bagi penumpang. Tindakan bule tersebut jelas melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan operasional kereta api.
Kejadian ini menjadi sorotan publik karena video aksi nekat tersebut beredar luas di Youtube. KAI Divre IV Tanjungkarang pun segera merespon dengan meningkatkan koordinasi bersama pihak keamanan dan instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Investigasi internal juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada kelalaian dari pihak KAI.
Pelanggaran UU Perkeretaapian dan Ancaman Sanksi
Aksi bule tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 183 ayat 1. Pasal tersebut secara tegas melarang siapapun berada di area kereta api yang tidak diperuntukkan bagi penumpang, termasuk di atap kereta, lokomotif, kabin masinis, dan gerbong batubara seperti KA Babaranjang.
"Setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang," tegas Azhar Zaki Assjari, mengutip Pasal 183 ayat 1 UU Perkeretaapian. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta, sesuai dengan Pasal 207 dan Pasal 183 ayat 1 UU Perkeretaapian.
KAI Divre IV Tanjungkarang menekankan keseriusan dalam menangani kasus ini. Selain investigasi internal, koordinasi dengan pihak berwenang akan terus ditingkatkan untuk mengusut tuntas peristiwa ini dan memberikan efek jera bagi pelaku. Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan keamanan operasional perkeretaapian.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Investigasi Mendalam
KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk selalu mematuhi peraturan keselamatan perjalanan kereta api. Tindakan yang membahayakan diri sendiri dan operasional kereta api harus dihindari. Keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama bagi KAI.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional perkeretaapian di seluruh wilayah kerja kami," pungkas Azhar Zaki Assjari. Investigasi mendalam akan dilakukan untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian dan memastikan tidak ada kelalaian dari pihak KAI. Jika ditemukan adanya kelalaian pegawai, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan dan mengutamakan keselamatan dalam menggunakan transportasi kereta api. KAI Divre IV Tanjungkarang berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama di jalur kereta api.