Terungkap! Modus TPPO Pemandu Lagu Anak di Bawah Umur Gemparkan Subang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Subang berhasil mengungkap kasus TPPO pemandu lagu yang melibatkan remaja di bawah umur. Modus eksploitasi ini terungkap di sejumlah kafe, mengancam masa depan korban.

Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengejutkan publik. Modus eksploitasi anak di bawah umur sebagai pemandu lagu menjadi sorotan utama dalam pengungkapan ini. Tiga remaja perempuan menjadi korban praktik keji yang merusak masa depan mereka.
Pengungkapan kasus TPPO pemandu lagu ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Subang. Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan pada awal Agustus, menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan serius. Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa kejahatan ini sangat merusak moral bangsa.
Tiga remaja berusia 17 tahun dipaksa bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di tempat hiburan malam. Mereka diiming-imingi pekerjaan ringan dengan bayaran besar, namun pada kenyataannya dieksploitasi. Lingkungan kerja yang tidak sesuai usia dan perkembangan psikologis mereka menjadi perhatian serius pihak berwenang.
Modus Penipuan dan Detail Kasus TPPO Pemandu Lagu
Dalam pengungkapan kasus TPPO pemandu lagu ini, Polres Subang berhasil mengidentifikasi tiga kasus terpisah. Setiap kasus memiliki korban dan tersangka yang berbeda, namun dengan modus operandi yang serupa. Para pelaku memanfaatkan kerentanan ekonomi dan minimnya informasi korban untuk melancarkan aksinya.
Kasus pertama tercatat terjadi di Kafe Flamboyan, dengan korban berinisial WA yang berasal dari Karawang. Tersangka dalam kasus ini adalah DM (39), seorang warga Subang, yang kini telah diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa buku catatan tamu yang diduga berisi daftar eksploitasi korban.
Kasus kedua melibatkan korban berinisial TS yang berasal dari Cianjur, bekerja di Kafe Susan. Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil menangkap tersangka SWA (34) yang merupakan warga Karawang. Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Kafe Wulansari, dengan korban berinisial NS dari Garut, dan tersangka AK (37), warga Subang, juga telah diamankan.
Para korban direkrut dengan janji palsu pekerjaan yang mudah dan penghasilan besar. Namun, setelah direkrut, mereka dipaksa menjadi pelayan dan pemandu lagu untuk menarik tamu di warung karaoke. Kondisi ini sangat bertentangan dengan hak-hak anak dan berpotensi menimbulkan trauma psikologis mendalam.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku TPPO Pemandu Lagu
Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus TPPO pemandu lagu ini langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka kini tengah menjalani proses penyidikan intensif di Markas Polres Subang. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan tindak pidana ini. Mereka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang kejahatan perdagangan manusia dengan sanksi yang berat.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Jeratan pasal-pasal ini menegaskan bahwa korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi. Kejahatan ini sangat merugikan masa depan anak-anak.
Ancaman hukuman bagi para pelaku TPPO pemandu lagu ini tidak main-main. Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Selain pidana penjara, para pelaku juga dapat dikenakan denda yang mencapai hingga Rp600 juta. Hukuman ini diharapkan setimpal dengan kejahatan yang mereka lakukan.