Polres Tasikmalaya Ungkap 5 Kasus Asusila Anak di Awal 2025
Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus asusila terhadap anak di bawah umur, termasuk balita, yang terjadi di lima kecamatan berbeda pada September 2024 hingga Januari 2025, dengan para tersangka kini ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjar
Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur pada awal tahun 2025. Kasus-kasus ini tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, melibatkan tersangka dewasa dan korban yang berusia di bawah umur, bahkan termasuk balita.
Kasus Asusila di Tasikmalaya: AKP Ridwan Budiarta, Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, mengumumkan pengungkapan kasus ini dalam jumpa pers pada Jumat. Ia menjelaskan bahwa laporan kasus asusila terhadap anak laki-laki dan perempuan diterima pada awal 2025. Kejadiannya tersebar di lima kecamatan: Cikalong, Sodonghilir, Bojongasih, Taraju, dan Culamega. Rentang waktu kejadiannya antara September 2024 sampai Januari 2025.
Modus Operandi dan Korban: Modus yang digunakan pelaku beragam. Ada yang merayu korban, menjanjikan hadiah, atau memberikan uang agar korban mau menuruti perbuatan asusila. Beberapa pelaku bahkan mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Korban laki-laki mengalami kekerasan seksual berupa sodomi, sedangkan korban perempuan mengalami persetubuhan. Total ada delapan korban anak-anak, dua laki-laki dan enam perempuan, yang kini mendapat penanganan untuk pemulihan psikis.
Detail Kasus: Berikut detail beberapa kasus yang berhasil diungkap. Di Kecamatan Cikalong, tersangka SP (45) mencabuli dua bocah laki-laki. Di Kecamatan Taraju, seorang kakek berinisial I (59) mencabuli cucu tirinya yang berusia 13 tahun. Di Kecamatan Culamega, oknum pengurus lembaga keagamaan berinisial W (45) mencabuli tiga anak didik perempuannya. Di Kecamatan Sodonghilir, pengusaha kayu berinisial T (56) mencabuli balita perempuan berusia lima tahun. Terakhir, di Kecamatan Bojongasih, tersangka DR (24) mencabuli korban perempuan berusia 16 tahun.
Proses Hukum: Semua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya. Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Tasikmalaya berkomitmen untuk terus menindak tegas kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Kesimpulan: Pengungkapan lima kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Tasikmalaya menunjukkan keprihatinan atas masih adanya kejahatan seksual terhadap anak. Peran serta masyarakat dan penegak hukum sangat penting dalam mencegah dan menindak tegas pelaku kejahatan ini, serta memberikan dukungan dan perlindungan bagi para korban.