Polres Aceh Selatan Usut Kasus Pelecehan terhadap Balita, Pelaku Ancam Hukuman Cambuk
Polres Aceh Selatan mengusut kasus pelecehan seksual terhadap balita 4 tahun oleh remaja 19 tahun, RH, dengan ancaman hukuman cambuk hingga 200 kali atau penjara 200 bulan.

Sebuah kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Aceh Selatan. Korban, seorang balita laki-laki berusia 4 tahun, menjadi sasaran aksi bejat seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun berinisial RH. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, pada bulan Februari 2025, dan baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada 10 Maret 2025.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu korban. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RH di rumahnya pada Rabu, 12 Maret 2025. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Kepada polisi, RH mengakui perbuatannya dan bahkan mengaku telah melakukan pelecehan serupa terhadap tiga anak laki-laki lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas keamanan anak-anak di Aceh Selatan. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan orangtua dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi, menjelaskan kronologi penangkapan RH. Setelah menerima laporan dari ibu korban, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Bukti yang cukup berhasil dikumpulkan, sehingga polisi menerbitkan surat perintah penangkapan.
Proses penangkapan RH berjalan lancar tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, RH mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkapkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak laki-laki lainnya. Pengakuan ini membuat polisi semakin gencar melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
AKP Fajriadi menambahkan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor. Polisi berharap masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus ini dapat segera melapor untuk membantu proses penyelidikan.
Saat ini, RH ditahan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Hukuman yang Menanti Pelaku
Pelaku, RH, dijerat dengan Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan juga menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan kejahatan serupa. Kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi anak-anak mereka. Jika terjadi hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.
Kasus pelecehan seksual terhadap balita ini menjadi perhatian serius bagi seluruh lapisan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan.
Pentingnya Perlindungan Anak
- Meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
- Memberikan edukasi kepada anak-anak tentang perlindungan diri.
- Memberikan dukungan kepada korban pelecehan seksual.
- Meningkatkan kerja sama antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara berbagai pihak, diharapkan kasus pelecehan seksual terhadap anak dapat ditekan dan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman dan nyaman.