Pria di Jambi Cabuli Anak 5 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Jambi menangkap pelaku pencabulan anak perempuan berusia lima tahun; pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Seorang pria berinisial A (32), warga Lebak, Banten, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia lima tahun di Kota Jambi. Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi pada 5 Februari 2025 di sebuah rumah makan, di mana korban merupakan anak dari rekan kerja pelaku.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Manang Soebeti, mengungkapkan kronologi kejadian. Saat ditinggal ibunya bekerja, korban menjadi sasaran aksi bejat pelaku. Pelaku membekap dan memukul korban agar tidak berteriak meminta pertolongan. Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada ibunya.
"Pelaku membekap mulut korban dan menakuti korban," jelas Kombes Pol. Manang Soebeti dalam keterangan persnya. Berkat laporan ibu korban ke Polda Jambi pada 6 Januari 2025, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap pelaku saat bekerja di rumah makan tersebut pada Senin, 10 Februari 2025.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah penangkapan, pelaku langsung ditahan di Mapolda Jambi. Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka pada alat kelamin, yang menjadi bukti kuat atas tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang cukup berat menanti pelaku, yaitu kurungan penjara selama 15 tahun. "Kejadian itu hanya dilakukan sekali oleh pelaku," tambah Kombes Pol. Manang Soebeti, menekankan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, hanya terjadi satu insiden pencabulan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan kasus serupa.
Perlindungan Anak dan Langkah Pencegahan
Kasus pencabulan anak di Jambi ini menyoroti pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Penting bagi orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat berada di tempat umum atau di lingkungan yang tidak familiar.
Selain itu, edukasi tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual perlu ditingkatkan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat luas. Anak-anak perlu diajarkan untuk mengenali tanda-tanda bahaya dan berani melaporkan jika mengalami kekerasan seksual. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam memberikan perlindungan dan melaporkan setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pentingnya kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan aparat penegak hukum dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diabaikan. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan pelakunya dapat diproses hukum secara adil.
Lembaga perlindungan anak juga memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban. Korban kekerasan seksual membutuhkan perawatan medis, konseling psikologis, dan bantuan hukum untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis mereka.
Kesimpulan
Penangkapan pelaku pencabulan anak di Jambi ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Hukuman yang berat bagi pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, dan kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.