Pria 51 Tahun Cabuli Siswi SMP Tiga Kali di Jakbar, Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang pria di Jakarta Barat ditangkap karena mencabuli siswi SMP tiga kali; pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) telah ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 1 SMP di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya seorang pria di kamar anaknya pada Rabu, 4 Desember 2024. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, diduga telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali sejak November hingga Desember 2024.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal dari kecurigaan orang tua korban yang mendapati seorang pria di dalam kamar anaknya. "Saat diketuk, pintu tidak dibuka, hingga akhirnya didobrak oleh ibu korban," ungkap Aprino. Di dalam kamar, pelaku SO ditemukan dan berpura-pura merapikan pakaiannya.
Meskipun kecurigaan muncul saat itu, korban baru mengakui kejadian pencabulan setelah ditanya orang tuanya. Namun, laporan polisi baru dibuat setelah pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan. Kejadian ini kemudian berlanjut pada Senin, 31 Maret 2025, saat pelaku berpapasan dengan korban dan keluarganya. Pelaku diteriaki oleh kakak korban dan berhasil ditangkap oleh warga sebelum diserahkan ke pihak berwajib.
Penangkapan dan Proses Hukum
Berkat kesigapan warga dan keluarga korban, pelaku berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan SO terjadi pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, setelah ia berpapasan dengan korban dan keluarganya. Aksi kejar-mengejar singkat pun terjadi, yang berujung pada penangkapan oleh warga sekitar sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib di Polsek Grogol Petamburan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, SO akhirnya mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan orang tua terhadap lingkungan sekitar dan pentingnya memberikan edukasi seksualitas kepada anak sejak dini. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, baik dari keluarga, masyarakat, maupun aparat penegak hukum.
Kronologi Kejadian dan Bukti Petunjuk
- November - Desember 2024: Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali.
- Rabu, 4 Desember 2024: Orang tua korban mencurigai adanya pria di kamar korban dan mendobrak pintu.
- Setelah 4 Desember 2024: Korban mengakui pencabulan, namun belum melaporkan ke polisi.
- Senin, 31 Maret 2025: Pelaku berpapasan dengan korban dan keluarganya, diteriaki, dan ditangkap warga.
- Setelah 31 Maret 2025: Pelaku diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan dan dijerat pasal perlindungan anak.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Kerjasama antara orang tua, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.