Pria di Tebet Diduga Cabuli Anak 8 Tahun, Polisi Selidiki Kasus
Polisi di Jakarta Selatan menerima laporan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun di Tebet; pelaku diduga seorang pria yang mengontrak di rumah nenek korban.

Polisi Resor Metro Jakarta Selatan menerima laporan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban, seorang anak perempuan berinisial SK (8 tahun), diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial S di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, saat orang tua korban tidak berada di rumah.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan tersebut. "Yang dilaporkan adalah inisial S dan yang menjadi korban adalah inisial SK umur 8 tahun," ujar Kompol Nurma Dewi kepada wartawan. Pelaku, S, diketahui merupakan orang yang mengontrak di rumah nenek korban. Menurut keterangan ibu korban, anaknya pulang ke rumah neneknya setelah salat Subuh dan mengalami perlakuan tidak baik dari S.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada ibunya. Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan modus operandi pelaku.
Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak di Tebet
Proses penyelidikan kasus ini sedang berjalan. Polisi telah melakukan visum terhadap korban, namun detailnya tidak dapat diungkapkan ke publik karena sudah menjadi bukti di penyidik. Saat ini, fokus penyelidikan diarahkan pada pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. "Oleh karena itu kita akan segera memanggil atau minta klarifikasi dari saksi yang melihat, kemudian juga dari terutama yang dilaporkan, saksi terlapor," jelas Kompol Nurma Dewi.
Kepolisian masih berupaya untuk memastikan keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat proses hukum. Proses klarifikasi terhadap pelaku, S, juga akan dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi. Penyidik akan bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Mereka menekankan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya. "Pihak Kepolisian mengimbau orangtua untuk benar-benar menjaga anaknya dan berhati-hati terhadap orang lain," imbau Kompol Nurma Dewi.
Pasal yang Dikenakan dan Imbauan Kepada Masyarakat
Pelaku, S, disangkakan dengan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti pelaku jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan senantiasa melindungi anak-anak. Pentingnya pengawasan orangtua dan lingkungan sekitar terhadap anak-anak sangat ditekankan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kewaspadaan dan kepedulian bersama menjadi kunci pencegahan terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
Polisi berharap masyarakat turut aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya kasus serupa. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari kejahatan.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan kasus pencabulan terhadap anak dapat segera terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Proses hukum akan terus berjalan dan polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga mendapatkan keadilan bagi korban.