Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Makassar, Pelaku Diduga Oknum Guru Ngaji
Polrestabes Makassar menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua oknum guru mengaji di Makassar; pelaku diduga masih berkeliaran.

Polrestabes Makassar tengah menangani kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua oknum guru mengaji di sebuah masjid di Jalan Borong Raya, Kompleks Kodam, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kejadian ini terungkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada 28 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/335/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Kasus ini melibatkan seorang santri laki-laki kelas III SMP yang menjadi korban pelecehan oleh para guru mengaji berinisial AM dan TP.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditindaklanjuti. Ia juga menyebutkan bahwa ini bukanlah kasus tunggal, dan beberapa kasus serupa telah ditangani sebelumnya di Makassar. Salah satu kasus yang telah diselesaikan melibatkan seorang guru mengaji berinisial I yang telah ditangkap karena dugaan sodomi terhadap anak di Kecamatan Manggala. Proses penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.
Peristiwa pelecehan seksual terhadap korban diduga terjadi pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 00.00 WITA. Korban dan terlapor saling mengenal karena sama-sama mengaji di masjid tersebut. Menurut keterangan ibu korban (LD), korban sering dipaksa melakukan tindakan seksual oleh para pelaku, termasuk mengisap alat kelamin terlapor, dicium, dan bahkan diduga kuat mengalami penetrasi anal yang menyebabkan rasa sakit. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan serius dari pihak berwajib.
Kasus Pelecehan Seksual di Makassar: Penyelidikan dan Tuntutan Ibu Korban
Ibu korban, LD, mengungkapkan keprihatinannya karena hingga saat ini belum ada perkembangan berarti dalam penyelidikan kasus tersebut. Meskipun telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, belum ada penetapan tersangka. Ia juga mengaku mendapatkan informasi mengenai rencana pemanggilan terlapor, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Terduga pelaku AM diketahui masih berkeliaran di Kota Makassar, sementara keberadaan TP belum diketahui. Ketakutan akan terulangnya tindakan serupa kepada korban lain membuat LD mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku.
"Saya sudah dimintai keterangan, tapi sampai saat ini belum ada perkembangan terkait penetapan tersangka," ujar ibu korban didampingi suaminya, menunjukkan rasa kecewa dan khawatir atas lambannya proses hukum. Kecemasan ini diperparah dengan kenyataan bahwa para terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.
Pihak kepolisian telah menetapkan pasal yang dilanggar dalam kasus ini, yaitu pasal 82 UU/2017 yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan perlindungan anak berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2026 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Perkembangan Kasus dan Harapan Keluarga Korban
Polisi terus berupaya mengusut tuntas kasus ini. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna menetapkan tersangka dan memproses kasus ini secara hukum. Keterlibatan dua oknum guru mengaji dalam kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menuntut pengawasan yang lebih ketat terhadap lingkungan pendidikan keagamaan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama sangat penting dan kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dalam segala aspek kehidupan.
Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Mereka juga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil, sehingga para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, dan kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Kejadian ini menjadi sorotan dan mengingatkan kita semua akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan pelecehan seksual. Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan untuk korban dan keluarganya.