Oknum Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap, Diduga Cabuli Murid di Bawah Umur
Polres Cirebon Kota ungkap penangkapan dua oknum, seorang guru ngaji dan seorang ayah tiri, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.
![Oknum Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap, Diduga Cabuli Murid di Bawah Umur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191710.410-oknum-guru-ngaji-di-cirebon-ditangkap-diduga-cabuli-murid-di-bawah-umur-1.jpg)
Cirebon, 11 Februari 2025 - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan dua tersangka. Satu tersangka berinisial H (39), seorang guru ngaji, diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur. Tersangka lainnya, S (51), seorang ayah tiri, diduga mencabuli anak tirinya setelah memberikan obat tidur.
Kasus pertama melibatkan guru ngaji H yang dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berusia 13 tahun. Polisi menerima laporan dari keluarga korban pada 7 Februari 2025 dan langsung melakukan penyelidikan. H memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang telah belajar mengaji selama dua tahun untuk melancarkan aksinya. Ia membujuk korban dengan janji bertanggung jawab sebelum membawa korban ke hotel dan melakukan perbuatan tersebut.
Penangkapan dan Proses Hukum
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka H dan saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kasus serupa. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kasus Kedua: Ayah Tiri yang Diduga Cabuli Anak Tiri
Selain kasus yang melibatkan guru ngaji, Polres Cirebon Kota juga mengungkap kasus serupa yang dilakukan oleh tersangka S (51). Tersangka S diduga mencampurkan obat tidur ke dalam makanan dan minuman anak tirinya yang berusia 16 tahun sebelum melakukan pencabulan. Korban mencurigai perilaku pelaku dan menceritakannya kepada kakaknya yang berada di Taiwan. Melalui panggilan video, kakak korban melihat kejadian tersebut dan melaporkan kepada ayah kandung korban yang kemudian melapor ke kepolisian.
Pendampingan Korban
Polisi menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini dengan serius. Selain melakukan penyelidikan dan penangkapan, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada kedua korban untuk memulihkan kondisi psikis mereka. Perlindungan dan pemulihan trauma korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka terancam hukuman berat atas perbuatannya. Pasal yang dikenakan kepada mereka, yaitu Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari kejahatan serupa di masa mendatang.
Pentingnya Pelaporan
Kasus ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya kejahatan seksual terhadap anak. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan eksploitasi seksual. Segera laporkan jika Anda mengetahui adanya kasus serupa agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Polisi berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.