Polisi HST Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Polisi di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur; satu pelaku merupakan ayah tiri korban, dan peristiwa tersebut bermula setelah korban ujian sekolah.
Polisi Hulu Sungai Tengah (HST) Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pemerkosaan Anak
Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan berhasil meringkus dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku, berinisial AL (27) dan RH (39), ditangkap atas kasus yang mengejutkan publik ini. Penangkapan ini diumumkan oleh Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, di Barabai, Minggu, 19 Januari 2024. AL merupakan ayah tiri korban, sementara RH merupakan temannya yang turut terlibat dalam kejahatan tersebut.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Korban, seorang gadis berusia 14 tahun, baru saja menyelesaikan ujian paket sekolahnya ketika peristiwa mengerikan ini terjadi. Ayah tirinya, AL, menjemputnya dengan sepeda motor. Bukannya pulang, korban justru dibawa ke sebuah rumah tempat ia kemudian diperkosa oleh AL dan RH. Satu bulan setelah kejadian, berkat kerja keras Unit Buser Polres HST, Unit PPA Polres HST, dan dibantu Resmob Polres Balangan, AL berhasil ditangkap di sebuah warung di Jalan Houling Km 64, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Tidak lama kemudian, RH juga berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST.
Bukti dan Pengakuan Pelaku
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban. Selain itu, terungkap fakta bahwa pelaku memaksa korban minum minuman keras dan mengancamnya dengan kekerasan sebelum melakukan aksi bejat mereka secara bergiliran. Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang langsung melaporkan ke polisi.
Tindakan Hukum dan Pasal yang Diterapkan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
Kesimpulan
Penangkapan kedua pelaku ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa.