Pria di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara Kasus Cabul Anak Kandung
Dua pria di Gorontalo terancam hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung mereka masing-masing, kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan pengalamannya.

Dua pria di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung mereka. Peristiwa ini terungkap setelah korban masing-masing memberanikan diri menceritakan pengalaman mengerikan yang mereka alami kepada kerabat dekat. Kedua pelaku, berinisial S (52) dan A (55), kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat, yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, ancaman hukumannya bisa diperberat sepertiga, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Karena dua tersangka ini merupakan orang tua kandung dari korban masing-masing maka sesuai undang-undang dikenakan ancaman pidana terhadap mereka dapat diperberat sepertiga dari hukuman yang disangkakan," ujar Kombes Pol Ade Permana.
Kasus yang melibatkan tersangka S terungkap setelah putrinya yang kini berusia 16 tahun menceritakan pengalaman pahitnya kepada keluarga. Pencabulan dilakukan tersangka S sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2019 dan berlanjut hingga korban SMA. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yaitu dengan memperlihatkan konten dewasa kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Gorontalo Kota pada 29 November 2024. Setelah kejadian dilaporkan, tersangka S sempat melarikan diri ke Sulawesi Selatan selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota.
Kasus Pencabulan Anak di Gorontalo
Kasus pertama melibatkan tersangka S, seorang tenaga honorer di salah satu instansi pemerintahan Kota Gorontalo. Ia melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMA. Korban baru memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut setelah ia berusia 16 tahun. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka S yang sempat melarikan diri ke Sulawesi Selatan.
Sementara itu, tersangka A, seorang wiraswasta, juga melakukan tindakan serupa terhadap anak kandungnya. Pencabulan dilakukan berulang kali sejak korban berusia 12 tahun hingga berusia 16 tahun. Perbuatan keji tersangka A baru terungkap setelah korban menceritakannya kepada pamannya. Laporan keluarga langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dan tersangka A pun segera ditangkap.
Kedua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Peran keluarga dan lingkungan sangat krusial dalam mencegah dan mendeteksi dini kasus serupa. Korban kekerasan seksual anak seringkali mengalami trauma yang mendalam, sehingga dukungan dan pendampingan psikologis sangat dibutuhkan untuk pemulihan mereka.
Peran Keluarga dan Penegak Hukum
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Keberanian korban untuk menceritakan pengalamannya kepada kerabat merupakan langkah penting dalam mengungkap kasus ini. Dukungan keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Polresta Gorontalo Kota patut diapresiasi atas kecepatan dan keseriusan dalam menangani kasus ini. Penangkapan kedua tersangka menunjukkan komitmen penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan.
Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman yang berat. Semoga penegakan hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, dan perlu adanya upaya preventif dan represif untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Selain hukuman penjara, kedua tersangka juga terancam denda sebesar Rp5 miliar. Besarnya ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Pentingnya edukasi dan sosialisasi tentang perlindungan anak kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat diminimalisir.
Kesimpulan
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Gorontalo ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak. Peran keluarga, lingkungan, dan penegak hukum sangat krusial dalam mencegah dan menangani kasus serupa. Semoga hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.