Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Buronan 4 Tahun, Dua Tersangka Pemerkosaan Anak Ditangkap di Gowa
Buronan 4 Tahun, Dua Tersangka Pemerkosaan Anak Ditangkap di Gowa

Dua tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur berhasil ditangkap di Gowa setelah empat tahun menjadi buronan, menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Pria di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara Kasus Cabul Anak Kandung
Pria di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara Kasus Cabul Anak Kandung

Dua pria di Gorontalo terancam hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung mereka masing-masing, kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan pengalamannya.

Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Terhadap 8 Anak di Flores Timur, NTT
Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Terhadap 8 Anak di Flores Timur, NTT

Polisi di Flores Timur, NTT, tengah menyelidiki kasus pencabulan terhadap delapan anak laki-laki berusia 14-16 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai bank; enam korban telah diperiksa, dan pelaku masih berstatus saksi.

DPRD Gorontalo Utara Desak Pemerintah Tindak Tegas Kasus Pelecehan Seksual Anak
DPRD Gorontalo Utara Desak Pemerintah Tindak Tegas Kasus Pelecehan Seksual Anak

Komisi III DPRD Gorontalo Utara mendesak pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh oknum kepala desa di Kecamatan Tolinggula.

KPAI Desak Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Lain Kasus Asusila AKBP FWLS
KPAI Desak Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Lain Kasus Asusila AKBP FWLS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sembilan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah Ditangkap
Sembilan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah Ditangkap

Polisi di Lombok Tengah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak 14 tahun yang dilakukan secara bergiliran pada Desember 2024.

Polda Gorontalo Imbau Orang Tua Awasi Anak Usai Kasus Pemerkosaan
Polda Gorontalo Imbau Orang Tua Awasi Anak Usai Kasus Pemerkosaan

Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Gorontalo mendorong Polda Gorontalo mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak, penggunaan gadget, serta meminta kerja sama sekolah dan pemerintah.

19 Tersangka Kasus Perlindungan Anak di Gorontalo, Terancam 15 Tahun Penjara
19 Tersangka Kasus Perlindungan Anak di Gorontalo, Terancam 15 Tahun Penjara

Polda Gorontalo menetapkan 19 tersangka kasus pencabulan terhadap anak 14 tahun di tiga lokasi berbeda; enam ditahan, sisanya wajib lapor, terancam hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Polda Gorontalo Pulihkan Trauma Korban Pencabulan Anak
Polda Gorontalo Pulihkan Trauma Korban Pencabulan Anak

Polda Gorontalo memberikan pendampingan psikologis kepada korban pencabulan anak di Gorontalo, dengan melibatkan konseling intensif dan kerjasama berbagai pihak untuk memastikan pemulihan maksimal korban serta pencegahan kasus serupa.

Ancaman 15 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual di Gorontalo
Ancaman 15 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual di Gorontalo

Enam dari dua puluh tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Gorontalo terancam hukuman 15 tahun penjara, sementara 12 tersangka anak dikembalikan ke orang tua mereka.

Polres Tanimbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak: Hukuman 5-20 Tahun Penjara
Polres Tanimbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak: Hukuman 5-20 Tahun Penjara

Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap WY (36), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, KL (9), di Saumlaki; pelaku terancam hukuman 5-20 tahun penjara.

Polres Tasikmalaya Ungkap 5 Kasus Asusila Anak di Awal 2025
Polres Tasikmalaya Ungkap 5 Kasus Asusila Anak di Awal 2025

Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap lima kasus asusila terhadap anak di bawah umur, termasuk balita, yang terjadi di lima kecamatan berbeda pada September 2024 hingga Januari 2025, dengan para tersangka kini ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjar