Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi
Seorang juru parkir liar di Tanah Abang berinisial MR ditangkap polisi setelah videonya viral meminta Rp100.000, kini menjalani pemeriksaan intensif.

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang juru parkir liar berinisial MR (32) yang aksinya sempat viral di media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah MR kedapatan memaksa warga membayar tarif parkir sebesar Rp100.000 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa tindakan cepat ini merupakan respons langsung terhadap laporan masyarakat. Aksi premanisme MR yang meminta uang parkir tidak wajar tersebut menuai sorotan luas dari warganet dan menjadi perbincangan publik.
Penangkapan juru parkir liar ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik pungutan liar dan premanisme di wilayah hukumnya. Pelaku diamankan di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Gedung Ijo, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB pada hari Rabu.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan MR dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang segera setelah video aksinya tersebar luas. Kombes Polisi Susatyo menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat begitu informasi tersebut viral di masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen polisi dalam memberikan rasa aman serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.
Juru parkir liar tersebut tidak melakukan perlawanan berarti saat diamankan oleh petugas kepolisian. Ia ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Gedung Ijo, Kelurahan Kebon Melati, wilayah Tanah Abang. Petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh MR.
Dalam proses penangkapan itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga kuat merupakan hasil pemerasan. Selain uang, petugas juga menemukan dan menyita satu buah bong atau alat isap sabu. Penemuan alat isap sabu ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum lain yang akan didalami.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menjelaskan bahwa MR saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek. Pihak kepolisian juga akan segera melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan penggunaan narkoba. Langkah ini diambil untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Polisi tengah berupaya mengidentifikasi korban lain dari aksi juru parkir liar ini berdasarkan video yang beredar di media sosial. Mereka juga membuka seluas-luasnya kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum melapor. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika pernah menjadi korban serupa.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pasal ini secara jelas mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang. Ancaman hukuman penjara paling lama yang dapat dikenakan adalah sembilan tahun.