Ancaman 15 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual di Gorontalo
Enam dari dua puluh tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Gorontalo terancam hukuman 15 tahun penjara, sementara 12 tersangka anak dikembalikan ke orang tua mereka.
Kekerasan seksual terhadap anak di Gorontalo menjadi sorotan setelah enam dari dua puluh tersangka resmi ditetapkan dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Direktur Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, mengumumkan hal ini pada Rabu, 29 Januari 2024.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) tentang Tindak Pidana Pencabulan. Ancaman hukuman berat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Menurut Kombes Pol Yos Guntur, kasus ini menjadi perhatian serius karena korbannya adalah anak-anak. Tim Resmob Ditreskrimum sebelumnya telah mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota dan Kabupaten Gorontalo.
Setelah melalui proses pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, 12 orang lainnya, yang masih di bawah umur, dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Dua dari 12 orang tersebut masih berstatus pelajar.
Polda Gorontalo memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Pihak kepolisian juga memberikan dukungan kepada korban dan keluarga. Langkah-langkah yang diambil sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus oleh Kepolisian.
Selain penegakan hukum, Kombes Pol Yos Guntur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menangani kasus kekerasan seksual dengan tegas dan transparan. Dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, sangat krusial dalam upaya melindungi anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman.