Polda Bali Tetapkan Enam Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Polda Bali menetapkan enam tersangka kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di Denpasar, Bali, dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara, satu tersangka anak menjalani SPPA.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Denpasar. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di Gang Mertayoga, Denpasar ini melibatkan tujuh orang pelaku, namun satu di antaranya masih berstatus anak dan ditangani melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari, menjelaskan bahwa keenam tersangka, yaitu GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan JIA, diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap tiga korban, AMS (15), KMG (17), dan ERM (17). Para tersangka memukul, menendang, menginjak, dan bahkan menembak korban dengan senjata airsoft gun. Lebih lanjut, mereka memaksa korban untuk menanggalkan pakaian dan melakukan aksi asusila yang direkam dan disebarluaskan melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah video kekerasan seksual tersebut viral di media sosial. Awalnya, para tersangka mengaku menangkap basah para korban usai mencuri tabung gas, yang kemudian menjadi alasan mereka melakukan aksi kekerasan dan pelecehan. Akibat kejadian ini, para korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis akibat penyebaran video tersebut.
Tersangka Dijerat Berbagai Pasal
Keenam tersangka dijerat dengan beberapa pasal yang berbeda. Mereka dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) junto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun penjara. Ancaman hukuman yang cukup berat ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Proses hukum terhadap keenam tersangka kini tengah berjalan. Mereka ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tersangka MWD yang masih berstatus anak, akan diproses melalui SPPA.
Imbauan Kepada Orang Tua dan Guru
AKBP Agus Bahari juga menyampaikan imbauan kepada orang tua dan guru untuk lebih aktif dalam mengawasi dan mengedukasi anak-anak terkait bahaya kekerasan dan bijak dalam penggunaan media sosial. "Kami menghimbau kepada orang tua dan para guru di sekolah mari kita awasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak kita, ajak komunikasi serta selalu awasi keberadaan anak-anak," katanya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual dan pentingnya peran orang tua serta guru dalam memberikan edukasi dan pengawasan yang ketat. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Penyebaran video kekerasan seksual juga menjadi sorotan, menunjukan perlunya edukasi digital yang lebih intensif bagi anak muda.
Pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak menjadi fokus utama dalam pencegahan kasus kekerasan seksual. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak serta pengawasan yang bijaksana terhadap aktivitas anak di dunia maya, sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, dukungan dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual juga sangat penting untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.