LPA Mataram Awasi Kasus Pemerkosaan 8 Remaja Terhadap Pelajar SMP di Lombok Tengah
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram mengawasi ketat kasus pemerkosaan terhadap pelajar SMP di Lombok Tengah yang diduga dilakukan oleh delapan remaja, dengan kepolisian masih dalam tahap penyelidikan.
Mataram, NTB - Sebuah kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMP di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Delapan remaja diduga terlibat dalam aksi bejat tersebut yang terjadi pada 4 Januari 2025 di Desa Selebung, Kecamatan Batukliang.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menyatakan komitmen lembaganya untuk mengawasi perkembangan penanganan kasus ini. "Terkait kasus ini, kami tentu memberikan atensi. Nantinya saya akan coba monitor lagi ke polres, bagaimana perkembangan penanganannya," ujar Joko di Mataram, Rabu (5/2).
Kronologi dan Penanganan Kasus
Peristiwa bermula dari pertemuan korban dengan salah satu dari delapan terduga pelaku melalui media sosial. Pertemuan pertama mereka terjadi di pasar malam. Setelahnya, korban diajak ke rumah salah satu terduga pelaku dan kemudian diperkosa secara bergilir oleh kedelapan remaja tersebut. Diduga, para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.
Polisi dari Polres Lombok Tengah saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Inspektur Polisi Satu Lalu Brata Kusnadi, menjelaskan, "Reskrim masih minta keterangan para pihak, baik pelapor, korban, maupun para terlapor. Jadi, belum ada tersangka, masih penyelidikan, pengumpulan keterangan masih berjalan."
Terkait isu adanya upaya perdamaian antara korban dan pelaku, baik LPA Mataram maupun Polres Lombok Tengah menyatakan belum menerima informasi tersebut. Joko Jumadi menjelaskan bahwa meskipun perdamaian dimungkinkan, hal itu tidak menghentikan proses hukum. "Boleh ada perdamaian, tetapi perlu diingat perdamaian itu tidak menghentikan perkara, hanya bisa menjadi bahan pertimbangan nanti untuk meringankan perbuatan pelaku," jelasnya.
Restorative Justice dan UU TPKS
Joko Jumadi juga menegaskan bahwa restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif tidak berlaku dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penerapan RJ dalam kasus ini akan dianggap sebagai penghalangan penyidikan.
Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. "Yang pastinya, rekan-rekan sudah mengetahui bahwa kami menangani laporan masyarakat dengan profesional, apalagi terkait kasus asusila, sejauh ini tidak ada yang tidak berjalan, semua kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," tegas Brata Kusnadi.
Peran LPA Mataram
LPA Mataram akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga ini berkomitmen untuk melindungi hak-hak korban dan memastikan keadilan ditegakkan. Pihak LPA juga akan memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual. Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan melaporkan setiap kasus kekerasan seksual agar dapat ditangani secara tepat dan hukum ditegakkan.