Tahukah Anda? Kudus Salurkan Rp2,57 Miliar Bantuan Dana Partai Politik untuk 10 Parpol
Pemerintah Kabupaten Kudus menyalurkan total Rp2,57 miliar bantuan dana partai politik Kudus kepada 10 parpol. Dana ini diharapkan meningkatkan pendidikan politik dan transparansi.

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah merealisasikan penyaluran bantuan dana senilai total Rp2,57 miliar. Dana tersebut dialokasikan bagi 10 partai politik yang berhasil meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
Penyerahan bantuan ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, di Pendopo Kabupaten Kudus pada Rabu (31/7). Bupati menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah ini secara transparan, terbuka, dan akuntabel oleh setiap partai penerima.
Bantuan dana ini bertujuan untuk mendukung berbagai kegiatan partai politik, termasuk operasional kantor sekretariat serta penyelenggaraan program pendidikan politik. Harapannya, pemberian dana ini dapat mendorong partai-partai untuk lebih giat dalam mengedukasi masyarakat mengenai isu-isu politik.
Mekanisme Penyaluran dan Transparansi Dana Bantuan
Proses pencairan bantuan dana partai politik ini dilakukan setelah laporan keuangan dari 10 partai politik penerima dinyatakan tidak bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, M. Fitrianto, menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi.
Berkas administrasi pengajuan pencairan dana bantuan ini telah diajukan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus. Mekanisme penetapan besaran bantuan didasarkan pada perolehan suara partai dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kudus tahun 2024, dengan perhitungan Rp5.000 per suara.
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, secara tegas berharap agar bantuan hibah ini dapat dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci utama untuk memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi pengembangan demokrasi dan pendidikan politik di Kudus.
Alokasi dan Harapan Penggunaan Dana
Bantuan dana ini dapat dimanfaatkan oleh partai politik untuk dua tujuan utama: kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai. M. Fitrianto dari Kesbangpol Kudus menjelaskan bahwa fleksibilitas penggunaan ini diberikan agar partai dapat menyesuaikan dengan kebutuhan prioritas mereka.
Sepuluh partai politik yang menerima bantuan ini meliputi Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PPP, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB. Sebagai contoh, PDI Perjuangan menerima bantuan sebesar Rp533,26 juta, PKB memperoleh Rp429,1 juta, dan Partai Gerindra mendapatkan Rp354,5 juta, menunjukkan variasi besaran sesuai perolehan suara.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Partai Hanura Kudus, Muhammad Sutriyono, menyatakan bahwa partainya akan mengalokasikan 60 persen dari dana bantuan untuk kegiatan pendidikan politik. Sisanya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor sekretariat partai. Bentuk kegiatan pendidikan politik dapat berupa seminar atau program lain yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang politik, sejalan dengan harapan Pemkab Kudus dalam penggunaan bantuan dana partai politik ini.