Sebelas Parpol di Bojonegoro Terima Banpol 2025 Total Rp7,9 Miliar
Sebelas partai politik di Bojonegoro menerima dana bantuan politik (Banpol) 2025 senilai Rp7,9 miliar dari APBD, dibagikan berdasarkan perolehan suara Pileg 2024-2029.

Sebanyak sebelas partai politik (parpol) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menerima kucuran dana Bantuan Politik (Banpol) tahun 2025. Total dana yang dialokasikan mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp7,9 miliar. Pembagian dana ini telah diumumkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, menjelaskan bahwa penyaluran dana Banpol ini didasarkan pada perolehan suara sah masing-masing parpol dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024-2029. Besaran dana yang diterima setiap parpol pun bervariasi, sebanding dengan jumlah suara yang berhasil mereka raih.
Hal ini merupakan sebuah langkah penting dalam mendukung pelaksanaan demokrasi di daerah. Sistem pembagian dana Banpol yang transparan dan akuntabel ini diharapkan dapat mendorong partisipasi politik yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro.
Rincian Dana Banpol untuk Setiap Parpol
Berikut rincian dana Banpol 2025 yang diterima oleh masing-masing parpol di Bojonegoro:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp1,86 miliar (185.932 suara)
- Partai Gerindra: Rp1,18 miliar (118.456 suara)
- Partai Golkar: Rp835 juta (83.500 suara)
- Partai Demokrat: Rp826,65 juta (82.665 suara)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Rp818,49 juta (81.849 suara)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp548,51 juta (54.851 suara)
- Partai Amanat Nasional (PAN): Rp476,97 juta (47.697 suara)
- Partai Bulan Bintang (PBB): Rp399,87 juta (39.987 suara)
- Partai NasDem: Rp393,91 juta (39.391 suara)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rp300,37 juta (30.037 suara)
- Partai Hanura: Rp286,88 juta (28.688 suara)
"Perolehan dana Banpol yang diterima parpol berbeda, karena sesuai perolehan suara hasil Pileg 2024-2029 yang dikalikan Rp10 ribu setiap suara sah," jelas Mahmudi.
Parpol yang Tidak Menerima Banpol
Mahmudi juga menjelaskan bahwa terdapat tiga parpol yang tidak menerima dana Banpol tahun 2025. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Perindo, Partai Garuda, dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Ketiganya tidak mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.
Penggunaan Dana Banpol
Mahmudi menegaskan bahwa dana Banpol ini memiliki ketentuan penggunaan yang ketat. "Dana Banpol hanya untuk kesekretariatan 30 persen, pendidikan politik 70 persen dan tidak boleh digunakan membangun kantor partai," tegasnya.
Dengan adanya transparansi dan peruntukan dana yang jelas, diharapkan dana Banpol ini dapat digunakan secara efektif untuk mendukung kegiatan partai politik yang bermanfaat bagi masyarakat dan proses demokrasi di Kabupaten Bojonegoro.
Perbedaan jumlah dana Banpol yang diterima setiap parpol mencerminkan hasil perolehan suara pada Pileg 2024-2029. Sistem ini diharapkan dapat mendorong persaingan yang sehat dan meningkatkan akuntabilitas partai politik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.