Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Khofifah Apresiasi KPU-Bawaslu Atas Sukses Pilkada Jatim 2024
Khofifah Apresiasi KPU-Bawaslu Atas Sukses Pilkada Jatim 2024

Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan apresiasi tinggi kepada KPU dan Bawaslu Jatim atas suksesnya Pilkada 2024 yang aman, lancar, dan kondusif, serta pengelolaan anggaran yang transparan.

Pemprov Sulbar Berikan Bantuan Rp2,2 Miliar untuk 10 Partai Politik
Pemprov Sulbar Berikan Bantuan Rp2,2 Miliar untuk 10 Partai Politik

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyalurkan dana sebesar Rp2,2 miliar kepada 10 partai politik, dengan fokus pada pendidikan politik kader dan masyarakat serta operasional partai.

Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Kota Madiun Dikembalikan KPU dan Bawaslu
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Kota Madiun Dikembalikan KPU dan Bawaslu

KPU dan Bawaslu Kota Madiun kembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 senilai total Rp7,51 miliar ke kas daerah, setelah digunakan untuk berbagai keperluan operasional dan administrasi.

LPJ Dana Hibah Pilkada Biak Numfor Rp63 Miliar Wajib Dikirim 30 April!
LPJ Dana Hibah Pilkada Biak Numfor Rp63 Miliar Wajib Dikirim 30 April!

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menetapkan batas akhir pelaporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp63 miliar pada 30 April 2025, dengan KPU Biak Numfor yang masih belum menyampaikan laporan.

Bawaslu Bangka Tengah Laporkan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2024
Bawaslu Bangka Tengah Laporkan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2024

Bawaslu Bangka Tengah telah melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pemkab Bangka Tengah untuk Pilkada 2024, dengan sisa dana sebesar Rp145 juta dan pelaporan yang telah rampung pada 27 Maret 2025.

Pemkab Kudus Tunggu Rekomendasi BPK untuk Salurkan Bantuan Keuangan Parpol 2025
Pemkab Kudus Tunggu Rekomendasi BPK untuk Salurkan Bantuan Keuangan Parpol 2025

Pemkab Kudus menunda penyaluran bantuan keuangan kepada 10 partai politik hingga menerima rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait laporan pertanggungjawaban mereka.

Bawaslu Solok Kembalikan Dana Hibah Pilkada Rp1,09 Miliar:  Transparansi dan Akuntabilitas di Ujung Tombak Pemilu
Bawaslu Solok Kembalikan Dana Hibah Pilkada Rp1,09 Miliar: Transparansi dan Akuntabilitas di Ujung Tombak Pemilu

Bawaslu Kabupaten Solok mengembalikan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp1,09 miliar ke kas daerah, menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas anggaran pengawasan pemilu.

Sebelas Parpol di Bojonegoro Terima Banpol 2025 Total Rp7,9 Miliar
Sebelas Parpol di Bojonegoro Terima Banpol 2025 Total Rp7,9 Miliar

Sebelas partai politik di Bojonegoro menerima dana bantuan politik (Banpol) 2025 senilai Rp7,9 miliar dari APBD, dibagikan berdasarkan perolehan suara Pileg 2024-2029.

Peringatan Kajari Manokwari: Transparansi Dana Hibah Pilkada 2024
Peringatan Kajari Manokwari: Transparansi Dana Hibah Pilkada 2024

Kepala Kejari Manokwari mengingatkan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 untuk mencegah temuan BPK seperti pada Pilkada 2020-2021 yang mencapai Rp6 miliar.

Ponorogo Alokasikan Rp1,7 Miliar Dana Banpol untuk Sembilan Parpol
Ponorogo Alokasikan Rp1,7 Miliar Dana Banpol untuk Sembilan Parpol

Pemkab Ponorogo menyalurkan Rp1,7 miliar dana bantuan politik (banpol) kepada sembilan partai politik di DPRD setempat, berdasarkan perhitungan Rp3.000 per suara sah Pemilu 2019.

Pemkab Rejang Lebong Anggarkan Rp1,6 Miliar untuk Bantuan Partai Politik
Pemkab Rejang Lebong Anggarkan Rp1,6 Miliar untuk Bantuan Partai Politik

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menganggarkan Rp1,6 miliar pada APBD 2025 untuk bantuan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dengan besaran bantuan ditentukan oleh perolehan suara di Pemilu 2024.

Mukomuko Naikkan Dana Bantuan Partai Politik Dua Kali Lipat
Mukomuko Naikkan Dana Bantuan Partai Politik Dua Kali Lipat

Pemkab Mukomuko, Bengkulu, berencana menaikkan dana bantuan partai politik menjadi Rp1,1 miliar pada 2025, dua kali lipat dari tahun sebelumnya, dan tengah mempersiapkan persyaratan administrasi untuk pengajuan tersebut.