LPJ Dana Hibah Pilkada Biak Numfor Rp63 Miliar Wajib Dikirim 30 April!
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menetapkan batas akhir pelaporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp63 miliar pada 30 April 2025, dengan KPU Biak Numfor yang masih belum menyampaikan laporan.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menetapkan tenggat waktu pelaporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp63 miliar. Semua lembaga penerima dana hibah wajib menyampaikan LPJ tersebut kepada pemerintah daerah paling lambat tanggal 30 April 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, pada Minggu, 27 April 2025.
Dana hibah tersebut diberikan kepada beberapa lembaga penyelenggara Pilkada, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor, dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1708/BN. "Dana hibah pilkada dengan perjanjian naskah hibah daerah diberikan kepada KPU, Bawaslu, Polres Biak Numfor dan Kodim 1708/BN sehingga perlu dilakukan pelaporan ke Pemda," jelas Gunadi. Kewajiban pelaporan ini ditekankan mengingat dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor.
Hingga saat ini, Bawaslu, Polres, dan Kodim 1708/BN telah menyampaikan LPJ mereka. Namun, KPU Biak Numfor, yang menerima dana hibah terbesar yaitu sekitar Rp42 miliar, belum juga menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut. Keterlambatan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. "Sudah ada aturan penerima dana hibah pilkada setelah penetapan pasangan calon terpilih segera menyampaikan laporan keuangan dana hibah pemerintah," tegas Gunadi.
KPU Biak Numfor Diminta Segera Lapor
Gunadi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Lembaga-lembaga penerima dana hibah wajib mematuhi aturan yang berlaku dan menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. "Wujud patuh aturan dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan sebagai bentuk tanggung jawab pengguna anggaran," imbuhnya. Ia memberikan apresiasi kepada lembaga yang telah menyampaikan LPJ sesuai waktu yang ditentukan, menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas.
BPKAD Biak Numfor terus memantau proses pelaporan ini. Pihaknya berharap KPU Biak Numfor segera melengkapi laporan keuangan mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan dapat berdampak pada proses audit dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berkomitmen untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan transparan. Hal ini sejalan dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua. Pengelolaan keuangan daerah yang lebih ketat ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.
Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Ketepatan waktu pelaporan LPJ dana hibah Pilkada 2024 sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan pengawasan yang ketat dan komitmen dari semua pihak, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Biak Numfor akan semakin baik dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berharap agar semua lembaga yang menerima dana hibah Pilkada 2024 dapat memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LPJ tepat waktu. Hal ini akan mempermudah proses audit dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik dan terbebas dari penyimpangan.
Ke depan, diharapkan sistem pelaporan dan pengawasan dana hibah dapat ditingkatkan untuk mencegah terjadinya keterlambatan pelaporan seperti yang terjadi pada KPU Biak Numfor. Sistem yang lebih terintegrasi dan transparan akan membantu memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah di Kabupaten Biak Numfor.
Kesimpulannya, tekanan pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di Kabupaten Biak Numfor semakin diperkuat dengan adanya tenggat waktu pelaporan LPJ dana hibah Pilkada 2024. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan dana yang bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.