Dugaan Korupsi Honor PPS Pilkada 2024 Sigi: Kejari Terima Laporan, Rp1,2 Miliar Belum Dibayarkan
Kejari Sigi menerima laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Pilkada 2024 terkait honor PPS yang belum dibayarkan di 173 desa, mencapai Rp1,2 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah, menerima laporan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi. Laporan tersebut terkait dengan honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang belum dibayarkan kepada ratusan desa. Laporan resmi diterima melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pada Selasa, 8 April 2024. Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, membenarkan penerimaan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa Kejari Sigi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi sesuai prosedur yang berlaku. Tim Kejari Sigi akan mempelajari dan menelaah laporan tersebut secara lebih lanjut sebelum mengambil langkah selanjutnya. "Laporannya baru masuk kemarin, dan tentunya akan kami pelajari terlebih dahulu," ujar Resky.
Anggota PPS dari Desa Maku, Sigi, Faturrahman, melalui kuasa hukumnya, Imansyah, melaporkan bahwa baru tiga desa yang menerima honorarium bulan Januari 2025. Ketiga desa tersebut adalah Desa Porame, Uwemanje, dan Kayumpia di Kecamatan Kinovaro. Sementara itu, 173 desa lainnya, atau sebagian besar dari total 176 desa di Kabupaten Sigi, belum menerima honorarium tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan dana.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pilkada Sigi
Menurut Imansyah, total honorarium yang belum dibayarkan untuk PPS dan sekretariat di 173 desa mencapai Rp1.271.550.000. Angka ini didapat dari perhitungan Rp7.350.000 per orang untuk setiap anggota dan sekretariat PPS di setiap desa. KPU Sigi beralasan bahwa anggaran honorarium masih dalam proses dan menunggu dana dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, Imansyah membantah alasan tersebut.
Imansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, pendanaan Pilkada berasal dari APBD. KPU Sigi telah menerima hibah sebesar Rp30 miliar dari APBD Kabupaten Sigi. Menurutnya, honorarium anggota dan sekretariat PPS termasuk dalam dana hibah tersebut, sehingga keterlambatan pembayaran tidak dapat dibenarkan. "Ini alasan tidak ada dasarnya karena jika mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, pendanaan Pilkada berasal dari APBD yang KPU Sigi menerima hibah itu mencapai Rp30 miliar," tegas Imansyah.
Hingga saat ini, KPU Kabupaten Sigi, baik komisioner maupun sekretaris, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan ke Kejari Sigi. Kejari Sigi akan terus menyelidiki kasus ini secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkada 2024.
Rincian Dugaan Penyalahgunaan Anggaran:
- Total desa yang belum menerima honorarium: 173 desa
- Total honorarium yang belum dibayarkan: Rp1.271.550.000
- Honorarium per anggota/sekretariat PPS: Rp7.350.000
- Sumber dana Pilkada: APBD Kabupaten Sigi (Hibah Rp30 miliar)
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera diselesaikan secara tuntas oleh pihak berwenang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.