Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Kota Madiun Dikembalikan KPU dan Bawaslu
KPU dan Bawaslu Kota Madiun kembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 senilai total Rp7,51 miliar ke kas daerah, setelah digunakan untuk berbagai keperluan operasional dan administrasi.

Kota Madiun, 28 April 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun telah mengembalikan sisa dana hibah yang diterima untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 ke kas daerah. Langkah ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, Senin (28/4) lalu, menyampaikan bahwa KPU menerima dana hibah sebesar Rp21,5 miliar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp15,26 miliar telah digunakan untuk berbagai keperluan operasional dan administrasi Pilkada. Sisa dana sebesar Rp6,23 miliar telah dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 26 Maret 2024.
Penggunaan dana tersebut, menurut Pita, meliputi berbagai tahapan persiapan dan pelaksanaan Pilkada, mulai dari operasional dan administrasi perkantoran hingga honorarium panitia penyelenggara Pilkada. Hal ini menunjukan perencanaan dan penggunaan anggaran yang terukur dan efisien.
Rincian Pengembalian Dana Hibah Pilkada 2024
Tidak hanya KPU, Bawaslu Kota Madiun juga mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, menjelaskan bahwa Bawaslu menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp3,71 miliar telah digunakan untuk kebutuhan operasional, pengawasan, sosialisasi, honorarium, dan belanja administrasi.
Sisa dana hibah Bawaslu Kota Madiun yang dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 9 April 2024 mencapai Rp1,28 miliar. Meskipun Bawaslu Kota Madiun belum berstatus satuan kerja (satker), pengelolaan anggaran tetap berada di bawah Bawaslu RI, menunjukkan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik.
Wahyu berharap dana yang dikembalikan dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemkot Madiun untuk pembangunan dan kemajuan kota. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemkot Madiun dan Bawaslu agar penyelenggaraan Pilkada dan tugas pengawasan dapat berjalan lebih optimal di masa mendatang. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan berintegritas.
Penggunaan Dana Hibah dan Transparansi
Baik KPU maupun Bawaslu Kota Madiun telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Pengembalian sisa dana yang signifikan menunjukkan perencanaan anggaran yang matang dan efisiensi dalam penggunaan dana tersebut. Hal ini patut diapresiasi sebagai contoh baik dalam pengelolaan keuangan negara.
Rincian penggunaan dana hibah oleh KPU dan Bawaslu telah dipublikasikan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara.
Ke depan, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Pilkada akan terus ditingkatkan. Hal ini akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan memastikan penyelenggaraan Pilkada yang bersih, adil, dan demokratis.
Total dana yang dikembalikan oleh KPU dan Bawaslu Kota Madiun mencapai Rp7,51 miliar. Angka ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab dan transparan. Semoga dana tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemkot Madiun untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.