KPU Kalteng Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp12,2 Miliar
KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp12,2 miliar lebih ke Pemerintah Provinsi setelah Pilkada dimenangkan pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebesar Rp12,2 miliar lebih kepada Pemerintah Provinsi Kalteng. Pengembalian dana ini dilakukan setelah Pilkada Kalteng selesai dan menetapkan pemenang. Proses pengembalian dana secara simbolis diserahkan kepada Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng pada tanggal 6 Mei 2024, dengan penyetoran langsung ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, menjelaskan bahwa dari total dana hibah sebesar Rp87,610 miliar lebih yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, Rp75,327 miliar lebih atau 85,98 persen telah direalisasikan. Sisa dana sebesar Rp12,282 miliar lebih atau 14,02 persen kemudian dikembalikan. Realisasi anggaran tersebut mencakup tambahan dana untuk beberapa KPU kabupaten/kota guna memenuhi kebutuhan honor dan operasional badan ad hoc, serta operasional kegiatan Pilkada Bupati/Wali Kota yang mengalami kekurangan anggaran.
Pilkada Serentak 2024 di Kalteng dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, dengan perolehan suara sebanyak 484.754 suara sah atau 37,27 persen dari total suara sah. Kemenangan ini mengakhiri kontestasi Pilkada yang diikuti oleh empat pasangan calon.
Hasil Pilkada Kalteng 2024 dan Alokasi Dana
Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2024 diikuti oleh empat pasangan calon. Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo berhasil unggul dengan perolehan suara 37,27 persen, disusul pasangan Nadalsyah Koyem-Supian Hadi (36,06 persen), Willy M. Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya (21,49 persen), dan Abdul Razak-Sri Suwanto (5,18 persen). Perolehan suara tersebut menunjukkan persaingan yang cukup ketat antar pasangan calon.
Dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng kepada KPU Kalteng digunakan untuk berbagai keperluan dalam penyelenggaraan Pilkada. Penggunaan dana tersebut telah diaudit dan dilaporkan secara transparan kepada pemerintah. Pengembalian sisa dana hibah ini menunjukkan komitmen KPU Kalteng dalam pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab dan akuntabel.
Meskipun terdapat sisa dana yang dikembalikan, proses Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah telah berjalan dengan lancar dan sukses. KPU Kalteng telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengawal jalannya Pilkada, memastikan proses pemilihan berjalan demokratis, adil, dan transparan.
Rincian Penggunaan Dana Hibah Pilkada
- Honor dan operasional badan ad hoc: Sebagian dana digunakan untuk membiayai honor dan operasional badan ad hoc yang membantu pelaksanaan Pilkada di tingkat kabupaten/kota.
- Operasional kegiatan Pilkada: Dana juga dialokasikan untuk operasional kegiatan yang mendukung Pemilihan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, terutama yang mengalami kekurangan anggaran.
- Kegiatan pendukung lainnya: Dana hibah juga digunakan untuk berbagai kegiatan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran Pilkada.
Pengembalian sisa dana hibah ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas KPU Kalteng dalam mengelola keuangan negara. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Dengan berakhirnya Pilkada 2024, Provinsi Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru kepemimpinan. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih diharapkan dapat menjalankan amanah rakyat dengan baik dan membawa kemajuan bagi Provinsi Kalimantan Tengah.