KPU Bintan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024
KPU Bintan akan mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 ke Pemkab Bintan pada pertengahan April 2024, karena sebagian dana tidak terpakai akibat adanya penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi.

KPU Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, akan mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Pemerintah Kabupaten Bintan. Pengembalian dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp15 miliar ini direncanakan pada pertengahan April 2024. Hal ini disebabkan karena sebagian dana tersebut tidak terpakai akibat beberapa faktor, termasuk adanya penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menjelaskan bahwa proses pengembalian dana saat ini masih dalam tahap persiapan dan penyusunan laporan. Pengembalian dana dilakukan setelah tiga bulan setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, sesuai aturan yang berlaku. Meskipun beberapa daerah lain di Kepulauan Riau telah lebih cepat mengembalikan dana hibah, KPU Bintan terkendala oleh proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
"Kami termasuk yang berperkara di Mahkamah Konstitusi, jadi diberikan diskresi untuk masuk gelombang kedua, dibandingkan dengan rekan-rekan yang tidak berperkara," ujar Haris Daulay dalam keterangannya di Bintan, Senin. Proses hukum tersebut berdampak pada pelaksanaan beberapa kegiatan yang telah dianggarkan, sehingga menyebabkan adanya sisa dana yang harus dikembalikan.
Rincian Pengembalian Dana Hibah Pilkada
Besaran pasti dana yang akan dikembalikan belum dapat dipastikan oleh KPU Bintan, karena masih dalam proses perhitungan. Namun, Haris Daulay menyebutkan bahwa beberapa kegiatan yang dianggarkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2024 tidak terlaksana. Salah satu contohnya adalah pembiayaan untuk pasangan calon (Paslon).
Awalnya, anggaran disiapkan untuk empat Paslon, termasuk calon perseorangan. Namun, pada pelaksanaannya, hanya terdapat satu Paslon yang berasal dari partai politik. Hal ini menyebabkan adanya selisih anggaran yang signifikan dan berdampak pada jumlah dana yang akan dikembalikan.
KPU Bintan berupaya mempercepat proses penyampaian sisa dana tersebut. Proses penyusunan laporan dan persiapan pengembalian dana dilakukan secara teliti dan sesuai prosedur yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam pengelolaan dana hibah Pilkada ini.
Meskipun terdapat kendala dan proses yang lebih panjang dibandingkan daerah lain, KPU Bintan berkomitmen untuk mengembalikan sisa dana hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen KPU Bintan dalam pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab dan akuntabel.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Penggunaan Dana
- Anggaran Awal: Rp15 miliar dari APBD Bintan.
- Penggunaan Dana: Sebagian dana digunakan untuk pelaksanaan Pilkada 2024, termasuk untuk satu Paslon (partai).
- Sisa Dana: Dana yang tidak terpakai akan dikembalikan ke Pemkab Bintan.
- Alasan Sisa Dana: Adanya penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi dan selisih jumlah Paslon yang berdampak pada pengurangan kegiatan.
- Waktu Pengembalian: Diperkirakan pertengahan April 2024.
KPU Bintan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Pengembalian sisa dana hibah ini merupakan bukti komitmen KPU Bintan terhadap prinsip-prinsip tersebut.