KPU Natuna Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp1,1 Miliar
KPU Natuna mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp1,18 miliar ke Pemkab Natuna karena beberapa pos anggaran tidak terpakai, termasuk kegiatan untuk calon perseorangan yang tidak ada.

Natuna, Kepulauan Riau, 23 Maret 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna. Jumlah dana yang dikembalikan mencapai Rp1.189.200.974. Pengembalian ini dilakukan karena beberapa pos anggaran tidak terpakai sesuai rencana awal penyelenggaraan Pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Natuna, Kusnaidi, saat dikonfirmasi dari Bintan menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Sesuai dengan regulasi, sisa anggaran yang tidak digunakan memang harus dikembalikan," tegasnya. Pemkab Natuna sebelumnya telah menghibahkan dana sebesar Rp14,8 miliar untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pengembalian dana dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan kepala daerah terpilih. Proses pengembalian dana hibah sisa Pilkada 2024 ini telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, memastikan kepatuhan KPU Natuna terhadap aturan yang berlaku dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Rincian Penggunaan Anggaran Pilkada Natuna
Sekretaris KPU Natuna, Candra, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai alasan pengembalian dana tersebut. Dana yang tidak terpakai dikembalikan ke kas daerah pada Kamis, 20 Maret 2025. Beberapa kegiatan yang direncanakan ternyata tidak terlaksana, sehingga anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut dapat dikembalikan.
Salah satu faktor utama adalah tidak adanya calon perseorangan dalam Pilkada 2024. Anggaran yang dipersiapkan untuk mendukung pencalonan perseorangan otomatis tidak digunakan. Selain itu, tidak adanya gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebabkan penghematan anggaran. KPU Natuna juga melakukan rasionalisasi kegiatan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran.
"Untuk pencalonan, kita menganggarkan untuk tiga calon, dua dari partai politik dan satu perseorangan. Kegiatan untuk calon perseorangan tidak terlaksana, begitu juga dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), serta penghematan penggunaan anggaran," jelas Candra. Ia menambahkan bahwa pengembalian dana ini merupakan kejadian yang pernah terjadi pada Pilkada sebelumnya dan tidak akan berpengaruh pada alokasi anggaran Pilkada selanjutnya.
Pengembalian dana sisa hibah Pilkada 2024 ini menunjukkan komitmen KPU Natuna terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Proses pengembalian dana dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, memastikan penggunaan dana negara secara efektif dan efisien.
Kesimpulan
KPU Kabupaten Natuna telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan dengan mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp1,189 miliar. Pengembalian ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk tidak adanya calon perseorangan dan tidak adanya gugatan ke MK. Kejadian ini juga pernah terjadi pada Pilkada sebelumnya dan tidak mempengaruhi anggaran Pilkada mendatang.