KPU Jembrana Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp7,2 Miliar Lebih
KPU Jembrana mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp7,2 miliar lebih ke Pemkab Jembrana karena efisiensi anggaran dan aturan baru penggabungan dana APBD dan APBN.

KPU Kabupaten Jembrana, Bali, mengembalikan dana sisa hibah Pilkada 2024 senilai Rp7.260.000.000 ke Pemerintah Kabupaten Jembrana pada bulan Maret 2024. Pemulangan dana ini melibatkan berbagai faktor, termasuk perubahan aturan dari pemerintah pusat dan efisiensi anggaran yang signifikan. Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menjelaskan rincian dan penyebab sisa dana tersebut kepada awak media di Negara, Sabtu lalu.
Proses pengembalian dana ini diawali dengan persetujuan Pemkab Jembrana pada November 2023 untuk memberikan hibah Pilkada sebesar Rp24,7 miliar. Namun, karena aturan baru yang menggabungkan dana APBD dan APBN, dana tersebut baru dapat digunakan pada April 2024. Akibatnya, beberapa kegiatan yang direncanakan sejak November 2023 terpaksa ditunda, sehingga anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut menjadi sisa.
Selain penundaan tersebut, efisiensi anggaran juga berperan besar dalam sisa dana yang dikembalikan. Salah satu faktor utama adalah pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 650 menjadi 487. Pengurangan ini berdampak signifikan terhadap penghematan anggaran, mengingat biaya operasional setiap TPS cukup besar, meliputi fasilitas, honor KPPS, dan logistik pemilu.
Efisiensi Anggaran dan Aturan Baru
Ketua KPU Jembrana menjelaskan beberapa faktor efisiensi lain yang berkontribusi terhadap sisa dana. Penghematan terjadi pada gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditanggung oleh pemerintah provinsi. Debat calon yang semula dianggarkan untuk tiga kali acara, hanya terlaksana dua kali, juga menyebabkan penghematan anggaran. Biaya sengketa Pilkada dan jumlah pasangan calon yang lebih sedikit dari perkiraan (hanya dua pasangan mendaftar dari perencanaan lima pasangan) turut berkontribusi pada sisa anggaran.
Lebih lanjut, Sanjaya menjelaskan bahwa penghematan anggaran juga dipengaruhi oleh aturan baru dari pemerintah pusat. Aturan ini memaksa adanya penggabungan dana dari APBD dan APBN, yang berdampak pada penundaan beberapa kegiatan dan akhirnya menghasilkan sisa anggaran yang cukup besar.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan sisa dana hibah tersebut kepada Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan. Dalam pertemuan tersebut, KPU Jembrana juga mengajukan permohonan pembangunan pagar pembatas gedung KPU yang dinilai kurang aman karena belum sepenuhnya tertutup pagar, bahkan tidak memiliki pintu gerbang di pintu masuk dan keluar.
Permohonan Pembangunan Pagar Gedung KPU
Bupati Jembrana menanggapi positif permohonan tersebut dan meminta KPU Jembrana untuk mengajukan surat resmi. Awalnya, Bupati berencana mengintegrasikan pembangunan pagar KPU dengan pembangunan gedung Bawaslu yang terletak di lahan yang sama. Namun, karena proses pembangunan gedung Bawaslu terlalu lama, Bupati meminta KPU untuk mengajukan permohonan secara terpisah agar pembangunan pagar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan.
Dengan demikian, sisa dana hibah Pilkada 2024 yang mencapai Rp7,2 miliar lebih telah dikembalikan ke Pemkab Jembrana. Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas KPU Jembrana dalam pengelolaan anggaran. Permohonan pembangunan pagar gedung KPU juga menunjukkan komitmen KPU dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan operasional lembaga.
Pengembalian dana ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan menunjukkan pengelolaan keuangan yang baik dalam penyelenggaraan Pilkada.