KPU Tanjungpinang Kembalikan Rp4,8 Miliar SILPA Pilkada 2024
KPU Kota Tanjungpinang mengembalikan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Pilkada 2024 sebesar Rp4,8 miliar karena efisiensi anggaran, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, telah mengembalikan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp4,8 miliar. Dana tersebut merupakan sisa dari total dana hibah sebesar Rp16,2 miliar yang telah diterima KPU. Pengembalian SILPA ini dilakukan pada Selasa, 25 Maret 2024, dan diserahkan langsung kepada Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pemkot Tanjungpinang. Proses pengembalian ini menunjukan transparansi dan akuntabilitas KPU dalam mengelola anggaran negara.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menjelaskan bahwa SILPA tersebut berasal dari efisiensi anggaran yang dilakukan selama tahapan Pilkada 2024. Salah satu upaya efisiensi yang signifikan adalah pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah TPS yang awalnya direncanakan sebanyak 600 unit, berhasil dipangkas menjadi 323 TPS menjelang hari pemungutan suara. Pengurangan ini berdampak pada penghematan biaya operasional, termasuk biaya untuk petugas KPPS dan petugas keamanan.
Selain pengurangan jumlah TPS, efisiensi anggaran juga tercapai pada tahapan debat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang. KPU Tanjungpinang awalnya merencanakan tiga kali debat, namun setelah bernegosiasi dengan pasangan calon, jumlah debat disepakati menjadi dua kali. Penghematan biaya ini turut berkontribusi pada jumlah SILPA yang dikembalikan. "Setelah seluruh proses pemilihan selesai, anggaran yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Faizal.
Efisiensi Anggaran Pilkada Tanjungpinang
Efisiensi anggaran yang dilakukan KPU Tanjungpinang patut diapresiasi. Pengurangan jumlah TPS dari 600 menjadi 323 TPS merupakan langkah signifikan dalam menghemat biaya operasional. Hal ini menunjukkan kemampuan KPU dalam merencanakan dan mengelola anggaran dengan efektif dan efisien, tanpa mengorbankan kualitas penyelenggaraan Pilkada. Pengurangan jumlah debat calon kepala daerah juga merupakan bukti komitmen KPU dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.
Penghematan biaya juga terjadi pada pengadaan logistik di TPS. Dengan berkurangnya jumlah TPS, maka kebutuhan logistik pun ikut berkurang, sehingga menambah jumlah SILPA yang dapat dikembalikan. Langkah-langkah efisiensi ini membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilkada dapat dilakukan dengan efektif dan efisien, tanpa harus mengorbankan kualitas dan integritas proses pemilihan.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyambut baik pengembalian SILPA tersebut dan memberikan apresiasi kepada KPU atas kinerja yang telah ditunjukkan. Ia menilai bahwa pengembalian dana ini mencerminkan komitmen KPU terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. "Efisiensi yang dilakukan tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan pilkada patut diapresiasi," ujar Lis Darmansyah.
Alokasi Dana SILPA untuk Pembangunan
Dana SILPA sebesar Rp4,8 miliar yang dikembalikan KPU Tanjungpinang akan kembali masuk ke kas daerah. Dana ini selanjutnya akan dialokasikan untuk program-program pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat Tanjungpinang. Penggunaan dana tersebut akan diprioritaskan untuk program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pengembalian SILPA ini menjadi contoh baik bagi penyelenggara pemilu lainnya dalam mengelola anggaran secara bertanggung jawab dan transparan. Dengan adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh KPU Tanjungpinang, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam penyelenggaraan Pilkada selanjutnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara merupakan kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Keberhasilan KPU Tanjungpinang dalam mengembalikan SILPA Pilkada 2024 menjadi bukti nyata komitmen mereka terhadap pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab. Hal ini juga menunjukkan pentingnya perencanaan anggaran yang matang dan pelaksanaan yang efisien dalam setiap penyelenggaraan Pilkada. Semoga langkah ini dapat ditiru oleh KPU di daerah lain untuk memastikan penggunaan anggaran negara secara optimal dan akuntabel.