Hukum Kemarin: Bupati Pati Terseret Kasus DJKA, Dosen UGM Ditahan, hingga 63 Kg Ganja Disita dari Kampus UIN Suska
Berbagai peristiwa Hukum Kemarin menjadi sorotan, mulai dari dugaan keterlibatan Bupati Pati dalam kasus DJKA, penahanan dosen UGM, hingga penyitaan puluhan kilogram ganja dari kampus UIN Suska. Apa saja detailnya?

Jakarta, 14 Agustus 2024 – Sejumlah peristiwa hukum penting menjadi perhatian publik pada hari kemarin, Rabu (14/8). Fokus utama meliputi perkembangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, penanganan kasus korupsi di perguruan tinggi, serta upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pendidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam kasus suap DJKA. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao. Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menyita puluhan kilogram ganja dari area kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II.
Perkembangan kasus-kasus ini menarik perhatian luas dan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan peredaran narkotika. Rangkuman peristiwa hukum kemarin ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai dinamika penegakan hukum di berbagai wilayah Indonesia.
Dugaan Keterlibatan Bupati Pati dalam Kasus Suap DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo (SDW), termasuk dalam daftar pihak yang diduga menerima aliran dana terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Sudewo diduga menerima commitment fee dalam proyek tersebut. KPK membuka kemungkinan untuk memanggil mantan anggota DPR RI itu sebagai saksi guna mendalami perannya dalam kasus ini.
Dugaan keterlibatan Bupati Pati ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah warga di Kabupaten Pati menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Aksi yang awalnya berlangsung tertib, kemudian berubah menjadi kericuhan dan anarkis, menyebabkan perusakan pagar, pembakaran mobil, hingga perusakan kaca perkantoran bupati.
Menanggapi desakan publik, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa mekanisme pengunduran diri kepala daerah telah diatur. Menurutnya, proses tersebut harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini disampaikan setelah Gubernur melakukan pemantauan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Universitas Diponegoro.
Penahanan Dosen UGM Terkait Korupsi Fiktif
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial HU. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran senilai Rp7 miliar pada tahun 2019. HU diketahui menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa tersangka menyetujui pembayaran pembelian kakao yang diduga fiktif tersebut tanpa melakukan pengecekan yang semestinya. PT Pagilaran mengajukan pencairan dana atas pengadaan kakao, dan tersangka tanpa verifikasi telah menyetujui serta memproses pembayaran tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, bahkan di lingkungan akademik.
Penyitaan Puluhan Kilogram Ganja dari Kampus UIN Suska
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menyita sebanyak 63 kilogram ganja kering. Sebagian besar barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II (Suska), Kota Pekanbaru. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman ganja kering melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Kepala Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga, menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S. Keduanya ditangkap beserta satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang rencananya akan dikirim ke Tangerang Selatan. Penemuan ganja dalam jumlah besar di lingkungan kampus ini menjadi perhatian serius, menunjukkan bahwa peredaran narkotika telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk institusi pendidikan.
- Sebanyak 63 kilogram ganja kering disita dari kampus UIN Suska.
- Ganja disembunyikan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM).
- Dua tersangka berinisial RS dan S diamankan terkait kasus ini.
- Pengungkapan berawal dari informasi pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi.