KPU Karimun Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp1,2 Miliar
KPU Karimun mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp1,2 Miliar ke Pemkab Karimun setelah pelaksanaan Pilkada berjalan lancar tanpa sengketa dan PSU.

KPU Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), telah mengembalikan sisa anggaran dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Karimun. Jumlah dana yang dikembalikan mencapai Rp1.227.625.874. Pengembalian ini menandai efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran Pilkada di Karimun.
Ketua KPU Karimun, Mardanus, mengkonfirmasi hal tersebut pada Selasa di Batam. Ia menjelaskan bahwa dana hibah awal yang diberikan Pemkab Karimun untuk Pilkada 2024 mencapai Rp16,5 miliar. Setelah pelaksanaan Pilkada selesai, terdapat sisa anggaran sekitar Rp1,2 miliar yang tidak terpakai.
Proses pengembalian dana dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025, dan saat ini masih dalam proses kliring di sistem perbankan sebelum sepenuhnya masuk ke kas daerah. Ketiadaan sengketa Pilkada, pemungutan suara ulang (PSU), dan calon independen di Karimun menjadi faktor utama penyebab sisa anggaran tersebut.
Rincian Penggunaan Anggaran Pilkada 2024
Sebagian besar anggaran Pilkada 2024 di Karimun telah digunakan untuk berbagai tahapan pemilihan. Penggunaan anggaran tersebut meliputi pengadaan logistik pemilu, kegiatan sosialisasi, pembayaran honorarium petugas KPU dan penyelenggara lainnya, serta operasional kegiatan lainnya yang mendukung kelancaran Pilkada.
Menurut Mardanus, "Sisa anggaran ini berasal dari beberapa pos yang tidak digunakan, karena di Karimun tidak ada sengketa, tidak ada pemungutan suara ulang (PSU), serta tidak ada calon independen."
KPU Karimun telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan anggaran. Pengembalian sisa anggaran ini menjadi bukti nyata efisiensi dan perencanaan yang matang dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Karimun.
Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan Anggaran
Pengembalian sisa anggaran Pilkada 2024 oleh KPU Karimun menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi penyelenggara pemilu di daerah lain.
Dengan tidak adanya sengketa maupun PSU, proses Pilkada 2024 di Karimun berjalan relatif lancar dan efisien. Kondisi ini berkontribusi terhadap sisa anggaran yang dapat dikembalikan ke kas daerah. Langkah ini juga menunjukkan perencanaan anggaran yang baik dan terukur oleh KPU Karimun.
Ke depan, diharapkan KPU di seluruh Indonesia dapat mencontoh transparansi dan efisiensi yang ditunjukkan oleh KPU Karimun dalam pengelolaan anggaran Pilkada. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan adil.
Secara keseluruhan, pengembalian dana sisa anggaran Pilkada 2024 oleh KPU Karimun merupakan langkah positif yang menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Efisiensi dalam penggunaan anggaran menjadi bukti perencanaan yang matang dan pelaksanaan Pilkada yang berjalan lancar.