KPU Gunung Mas Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp2,5 Miliar
KPU Kabupaten Gunung Mas mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp2,586 miliar ke kas daerah setelah terserap 90,62 persen untuk pelaksanaan pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp2,586 miliar ke kas daerah. Dana tersebut merupakan sisa dari total dana hibah sebesar Rp27,570 miliar yang diterima KPU Gunung Mas dari pemerintah daerah. Pengembalian dana dilakukan pada 9 April 2025 setelah 90,62 persen atau sekitar Rp24,983 miliar dana hibah tersebut terserap untuk pelaksanaan pilkada.
Ketua KPU Gunung Mas, Elfrints G Tumon, menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan tidak terserapnya dana hibah hingga 100 persen. Salah satu faktor utama adalah jumlah pasangan calon yang hanya dua pasang, jauh lebih sedikit dari perencanaan awal yang memperkirakan enam pasang calon. Minimnya jumlah pasangan calon berdampak pada pengurangan kebutuhan anggaran. Selain itu, tidak adanya sengketa Pilkada di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Konstitusi juga berkontribusi pada sisa dana hibah tersebut.
Tidak adanya sengketa Pilkada berarti tidak diperlukannya pemilihan suara ulang (PSU). PSU biasanya membutuhkan biaya tambahan yang signifikan. Dengan demikian, sisa dana hibah yang cukup besar dapat dikembalikan ke kas daerah. Pengembalian dana ini juga merupakan bentuk komitmen KPU Gunung Mas terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rincian Penggunaan Dana Hibah Pilkada Gunung Mas
KPU Gunung Mas menerima dana hibah sebesar Rp27,570 miliar dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp24,983 miliar atau 90,62 persen telah digunakan untuk berbagai keperluan pilkada. Sisa dana sebesar Rp2,586 miliar kemudian dikembalikan ke kas daerah. Hal ini menunjukkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran pilkada.
Ketua Bawaslu Gumas, Yepta H Jinal, juga melaporkan pengembalian sisa dana hibah pengawasan Pilkada 2024. Bawaslu Gumas awalnya menerima dana hibah sekitar Rp10,5 miliar, dan setelah digunakan untuk pengawasan, tersisa sekitar Rp1,4 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah. Beberapa faktor yang menyebabkan sisa dana tersebut antara lain tidak adanya sengketa proses pencalonan, jumlah pasangan calon yang hanya dua pasang, dan tidak adanya penanganan pelanggaran yang signifikan.
Tidak adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi juga menjadi faktor penting. Hal ini mengakibatkan tidak diperlukannya perpanjangan masa tugas pengawas ad hoc, sehingga mengurangi beban anggaran operasional dan honorarium. Dengan demikian, baik KPU maupun Bawaslu Gunung Mas menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Pasangan Calon dan Hasil Pilkada Gunung Mas 2024
Pilkada Gunung Mas 2024 diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan calon nomor urut 1 adalah Jaya S Monong dan Efrensia LP Umbing, diusung oleh tujuh partai politik, yaitu NasDem, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Perindo. Pasangan calon nomor urut 2 adalah Kusnadi B Halijam dan Daldin, yang diusung oleh PDI Perjuangan.
Berdasarkan hasil Pilkada, pasangan Jaya-Efrensia ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara 32.286, sementara pasangan Kusnadi-Daldin memperoleh 27.103 suara. Pilkada Gunung Mas 2024 berjalan relatif lancar tanpa adanya sengketa yang signifikan, sehingga berkontribusi pada efisiensi penggunaan anggaran.
Pengembalian sisa dana hibah oleh KPU dan Bawaslu Gunung Mas menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Langkah ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi penyelenggara pemilu di daerah lain.