KPU Donggala Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp1,48 Miliar
KPU Donggala mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp1,48 miliar ke Pemda Donggala, sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp1,48 miliar kepada Pemerintah Daerah setempat. Pengembalian dana ini dilakukan pada Sabtu lalu di Banawa, Sulawesi Tengah. Proses pengembalian ini menandai komitmen KPU Donggala terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ketua KPU Donggala, Nurbia, menjelaskan bahwa total dana hibah yang diterima KPU Donggala untuk Pilkada 2024 mencapai Rp37,2 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Donggala. Setelah pelaksanaan Pilkada selesai, terdapat sisa dana yang kemudian dikembalikan ke kas daerah.
Nurbia menekankan bahwa pengembalian dana hibah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya siap melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan Pemerintah Daerah jika masih ada kekurangan. Hal ini menunjukkan komitmen KPU Donggala untuk memastikan proses administrasi berjalan dengan baik dan tertib.
Pengembalian Dana Hibah: Tanda Komitmen Transparansi
Pengembalian sisa dana hibah Pilkada 2024 ini merupakan wujud nyata komitmen KPU Donggala dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga penyelenggara pemilu lainnya dalam mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab.
Ketua KPU Donggala telah bertemu langsung dengan Bupati terpilih untuk membahas pengembalian dana hibah ini. Pertemuan tersebut menunjukkan koordinasi yang baik antara KPU dan Pemerintah Daerah dalam memastikan pengelolaan dana hibah berjalan lancar dan sesuai aturan.
Dengan mengembalikan sisa dana hibah, KPU Donggala menunjukkan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Rincian Dana Hibah Pilkada 2024 Donggala
Sebagai informasi tambahan, selain KPU Donggala, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Donggala juga menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah untuk Pilkada 2024. Total dana hibah yang diterima Bawaslu Donggala mencapai Rp18 miliar.
Total dana hibah yang diterima oleh kedua lembaga ini menunjukkan besarnya dukungan Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Donggala. Pengembalian sisa dana hibah oleh KPU Donggala menunjukkan efisiensi dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.
Proses pengembalian dana ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik merupakan kunci dalam membangun kepercayaan dan memastikan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Langkah KPU Donggala ini patut diapresiasi sebagai contoh baik dalam pengelolaan keuangan negara. Semoga langkah ini dapat ditiru oleh lembaga-lembaga lain, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.