Bawaslu Bangka Tengah Laporkan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2024
Bawaslu Bangka Tengah telah melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pemkab Bangka Tengah untuk Pilkada 2024, dengan sisa dana sebesar Rp145 juta dan pelaporan yang telah rampung pada 27 Maret 2025.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah resmi menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah, kepada Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, pada Kamis di ruang kerja Bupati.
Dalam pertemuan tersebut, Marhaendra menjelaskan bahwa proses pelaporan pertanggungjawaban keuangan atas dana hibah telah selesai pada tanggal 27 Maret 2025. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat sisa dana hibah sebesar Rp145 juta. Proses pelaporan ini telah dilakukan secara bertahap dan komprehensif, memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Selain kepada Bupati, laporan pertanggungjawaban juga telah disampaikan kepada beberapa instansi terkait, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bangka Tengah, Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Tengah, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah. Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu Bangka Tengah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Hibah
Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah, menekankan komitmen Bawaslu dalam menggunakan anggaran secara transparan dan akuntabel. "Kita memang dari awal sudah berkomitmen menggunakan anggaran secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
Bupati Algafry Rahman menyambut baik pelaporan tersebut dan mengapresiasi langkah Bawaslu Bangka Tengah. Pertemuan langsung antara Bawaslu dan Bupati menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan penggunaan dana hibah sesuai dengan aturan dan peruntukannya. Dukungan Pemkab Bangka Tengah terhadap Bawaslu merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Marhaendra menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Pemkab Bangka Tengah. "Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemkab Bangka Tengah berupa dana hibah, sehingga segala proses dan kegiatan yang berkaitan dengan pemilu dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan," katanya. Dukungan tersebut dinilai sangat penting dalam kelancaran pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
Rincian Penggunaan Dana Hibah dan Tahapan Pelaporan
Dana hibah yang diberikan oleh Pemkab Bangka Tengah kepada Bawaslu digunakan untuk berbagai keperluan yang mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. Rincian penggunaan dana tersebut telah tercantum dalam laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan. Proses pelaporan sendiri telah melalui beberapa tahapan, memastikan bahwa setiap pengeluaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Bangka Tengah menekankan bahwa dana hibah tersebut merupakan amanah yang harus dijaga dan digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dana hibah itu merupakan amanah yang kami jaga dan kami gunakan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sejauh ini tidak ada masalah dengan penggunaan dana hibah," tegas Marhaendra. Komitmen ini menunjukkan integritas dan profesionalisme Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.
Proses pelaporan yang transparan dan akuntabel ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain dalam pengelolaan anggaran negara. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dapat terus terjaga dan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil.
Keberhasilan Bawaslu Bangka Tengah dalam melaporkan pertanggungjawaban dana hibah ini menjadi bukti nyata komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas. Hal ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penyelenggara pemilu dalam menciptakan proses demokrasi yang sehat dan berintegritas.
Kesimpulan
Pelaporan pertanggungjawaban dana hibah oleh Bawaslu Bangka Tengah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Proses yang transparan dan akuntabel ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar.