KPU Batang Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024: Transparansi dan Akuntabilitas Diutamakan
KPU Kabupaten Batang mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 ke kas daerah, menunjukan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke kas daerah. Hal ini diumumkan oleh Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, pada Rabu, 19 Maret 2024 di Batang. Proses pengembalian anggaran ini menunjukan komitmen KPU terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Dari total pagu anggaran sebesar Rp32,3 miliar, sebagian besar telah terealisasi. Namun, KPU Batang masih melakukan penghitungan akhir sisa anggaran yang belum terpakai hingga Rabu, 19 Maret 2024. Penghitungan ini dilakukan setelah seluruh kegiatan Pilkada 2024 selesai dilaksanakan.
Pengembalian sisa anggaran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pilkada
Wakil Bupati Batang, Suyono, mengapresiasi langkah KPU Batang yang mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024. Beliau menilai tindakan ini sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. "Sisa anggaran yang akan dikembalikan oleh KPU cukup baik karena sudah transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya," ujar Suyono.
Suyono juga berharap agar Bupati dan Wakil Bupati Batang terpilih, Faiz Kurniawan dan Suyono sendiri, dapat bekerja maksimal untuk memajukan daerah. "Kami berharap doa dari masyarakat agar kepemimpinan Faiz Kurniawan dan Suyono dapat bekerja keras agar menjadikan daerah ini lebih maju lagi," tambahnya.
Proses pengembalian sisa anggaran ini menjadi contoh baik bagi penyelenggara pemilu lainnya. Hal ini menunjukkan pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan Pilkada.
Permendagri Sebagai Acuan Pengembalian Anggaran
Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, menjelaskan bahwa pengembalian sisa anggaran Pilkada 2024 mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur secara detail mengenai mekanisme pengembalian sisa anggaran yang bersumber dari APBD.
KPU Batang berkomitmen untuk selalu mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Proses pengembalian sisa anggaran ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan adanya pengembalian sisa anggaran ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Batang.
Harapan Kepemimpinan Baru untuk Kemajuan Batang
Suyono, selaku Wakil Bupati Batang terpilih, menyampaikan harapannya terhadap kepemimpinan baru untuk memajukan Kabupaten Batang. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan mendoakan agar kepemimpinan Faiz Kurniawan dan dirinya dapat membawa perubahan positif bagi daerah.
Kepemimpinan yang transparan dan akuntabel, seperti yang ditunjukkan oleh KPU Batang dalam pengelolaan anggaran Pilkada, diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh elemen pemerintahan di Kabupaten Batang.
Dengan sinergi dan kerja keras bersama, diharapkan Kabupaten Batang dapat terus berkembang dan maju.
Proses pengembalian sisa anggaran Pilkada 2024 oleh KPU Batang menjadi bukti nyata komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Hal ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam penyelenggaraan pemilu.