Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

KPU Bintan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp3,4 Miliar
KPU Bintan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp3,4 Miliar

KPU Bintan mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp3,4 miliar ke Pemkab Bintan setelah merealisasikan 76,8 persen dari total anggaran Rp15 miliar.

#planetantara
KPU Sultra Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp40,7 Miliar
KPU Sultra Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp40,7 Miliar

KPU Sulawesi Tenggara mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp40,7 miliar ke Pemprov setelah pelaksanaan Pilkada yang mencatat partisipasi pemilih tertinggi nasional.

#planetantara
KPU Rohil Kembalikan Rp6,51 Miliar Sisa Dana Pilkada 2024
KPU Rohil Kembalikan Rp6,51 Miliar Sisa Dana Pilkada 2024

KPU Rokan Hilir, Riau, mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp6,51 miliar ke Pemda setempat setelah penyelenggaraan pilkada yang efisien dan sukses.

#planetantara
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp448 Miliar ke Pemprov Jakarta
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp448 Miliar ke Pemprov Jakarta

KPU DKI Jakarta telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 sebesar Rp448 miliar ke Pemprov DKI Jakarta setelah Pilgub berjalan lancar dan tertib.

#planetantara
KPU Taput Kembalikan Rp6,2 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024:  Contoh Efisiensi Anggaran
KPU Taput Kembalikan Rp6,2 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024: Contoh Efisiensi Anggaran

KPU Tapanuli Utara mengembalikan Rp6,266 miliar sisa dana hibah Pilkada 2024 ke kas daerah, menunjukkan transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran.

#planetantara
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Kota Madiun Dikembalikan KPU dan Bawaslu
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Kota Madiun Dikembalikan KPU dan Bawaslu

KPU dan Bawaslu Kota Madiun kembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 senilai total Rp7,51 miliar ke kas daerah, setelah digunakan untuk berbagai keperluan operasional dan administrasi.

#planetantara
KPU Banten Kembalikan Rp149 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2024
KPU Banten Kembalikan Rp149 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2024

KPU Banten mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp149 miliar ke Pemprov Banten untuk mendukung efisiensi anggaran, menunjukkan transparansi pengelolaan dana publik.

#planetantara
KPU Jembrana Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp7,2 Miliar Lebih
KPU Jembrana Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp7,2 Miliar Lebih

KPU Jembrana mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp7,2 miliar lebih ke Pemkab Jembrana karena efisiensi anggaran dan aturan baru penggabungan dana APBD dan APBN.

#planetantara
KPU Tanjungpinang Kembalikan Rp4,8 Miliar SILPA Pilkada 2024
KPU Tanjungpinang Kembalikan Rp4,8 Miliar SILPA Pilkada 2024

KPU Kota Tanjungpinang mengembalikan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Pilkada 2024 sebesar Rp4,8 miliar karena efisiensi anggaran, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara.

#planetantara
KPU Manokwari Kembalikan Hibah Pilkada Rp13 Miliar, Raih Tiga Sukses Pilkada 2024
KPU Manokwari Kembalikan Hibah Pilkada Rp13 Miliar, Raih Tiga Sukses Pilkada 2024

KPU Manokwari mengembalikan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp13 miliar ke Pemkab Manokwari setelah sukses menyelenggarakan Pilkada dengan efektif dan efisien, serta meraih tiga sukses: penyelenggaraan, administrasi, dan penetapan pemenang.

#planetantara
KPU Kepri Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp53 Miliar
KPU Kepri Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp53 Miliar

KPU Kepri mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp53,122 miliar ke kas daerah Pemprov Kepri, karena berbagai faktor efisiensi dan penghematan.

#planetantara
KPU Karanganyar Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp3,5 Miliar
KPU Karanganyar Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp3,5 Miliar

KPU Karanganyar telah mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp3,5 miliar ke Pemda Karanganyar sesuai aturan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, karena beberapa faktor seperti tidak adanya sengketa pilkada dan pemilihan suara ulang yang minim.

#planetantara