Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Khofifah Apresiasi KPU-Bawaslu Atas Sukses Pilkada Jatim 2024
Khofifah Apresiasi KPU-Bawaslu Atas Sukses Pilkada Jatim 2024

Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan apresiasi tinggi kepada KPU dan Bawaslu Jatim atas suksesnya Pilkada 2024 yang aman, lancar, dan kondusif, serta pengelolaan anggaran yang transparan.

KPU Sulteng Kembalikan Rp34 Miliar Sisa Dana Pilkada 2024: Transparansi dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah
KPU Sulteng Kembalikan Rp34 Miliar Sisa Dana Pilkada 2024: Transparansi dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah

KPU Sulawesi Tengah mengembalikan Rp34,34 miliar sisa dana hibah Pilkada 2024 ke kas daerah, menunjukan transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan.

Bawaslu Donggala Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp102 Juta
Bawaslu Donggala Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp102 Juta

Bawaslu Donggala mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp102 juta kepada Pemerintah Kabupaten Donggala setelah menyelesaikan proses pengawasan.

Bawaslu Kulon Progo Kembalikan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp3,3 Miliar
Bawaslu Kulon Progo Kembalikan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp3,3 Miliar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo mengembalikan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp3,3 miliar, meskipun pengawasan tetap optimal dan Pilkada berjalan lancar.

Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Kota Madiun Dikembalikan KPU dan Bawaslu
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Kota Madiun Dikembalikan KPU dan Bawaslu

KPU dan Bawaslu Kota Madiun kembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 senilai total Rp7,51 miliar ke kas daerah, setelah digunakan untuk berbagai keperluan operasional dan administrasi.

Bawaslu Bangka Tengah Laporkan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2024
Bawaslu Bangka Tengah Laporkan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2024

Bawaslu Bangka Tengah telah melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pemkab Bangka Tengah untuk Pilkada 2024, dengan sisa dana sebesar Rp145 juta dan pelaporan yang telah rampung pada 27 Maret 2025.

Bawaslu Palu Kembalikan Rp2,6 Miliar Sisa Hibah Pilkada 2024
Bawaslu Palu Kembalikan Rp2,6 Miliar Sisa Hibah Pilkada 2024

Bawaslu Kota Palu mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp2,6 miliar kepada Pemerintah Kota Palu, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Bawaslu Solok Kembalikan Dana Hibah Pilkada Rp1,09 Miliar:  Transparansi dan Akuntabilitas di Ujung Tombak Pemilu
Bawaslu Solok Kembalikan Dana Hibah Pilkada Rp1,09 Miliar: Transparansi dan Akuntabilitas di Ujung Tombak Pemilu

Bawaslu Kabupaten Solok mengembalikan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp1,09 miliar ke kas daerah, menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas anggaran pengawasan pemilu.

KPU Banten Kembalikan Rp149 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2024
KPU Banten Kembalikan Rp149 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2024

KPU Banten mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp149 miliar ke Pemprov Banten untuk mendukung efisiensi anggaran, menunjukkan transparansi pengelolaan dana publik.

Bawaslu Makassar Laporkan Penggunaan Dana Hibah Rp18 Miliar untuk Pilkada 2024
Bawaslu Makassar Laporkan Penggunaan Dana Hibah Rp18 Miliar untuk Pilkada 2024

Bawaslu Kota Makassar menyampaikan laporan penggunaan dana hibah Rp18 miliar dari Pemkot Makassar untuk Pilkada 2024, sekaligus mengapresiasi dukungan pemerintah kota dalam menciptakan Pemilu yang aman dan demokratis.

KPU Jepara Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp10 Miliar
KPU Jepara Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp10 Miliar

KPU Jepara segera mengembalikan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp10 miliar ke Pemkab Jepara setelah tahapan pemilu selesai, menunjukkan efisiensi anggaran dan kesuksesan penyelenggaraan.

KPU Karanganyar Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp3,5 Miliar
KPU Karanganyar Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp3,5 Miliar

KPU Karanganyar telah mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp3,5 miliar ke Pemda Karanganyar sesuai aturan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, karena beberapa faktor seperti tidak adanya sengketa pilkada dan pemilihan suara ulang yang minim.