KPU Karanganyar Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp3,5 Miliar
KPU Karanganyar telah mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp3,5 miliar ke Pemda Karanganyar sesuai aturan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, karena beberapa faktor seperti tidak adanya sengketa pilkada dan pemilihan suara ulang yang minim.

KPU Karanganyar mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp3,5 miliar ke Pemerintah Daerah (Pemda). Pengembalian dana hibah ini dilakukan sesuai aturan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, yang mengatur tentang pendanaan pemilihan kepala daerah dari APBD.
Kepatuhan Terhadap Aturan
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut mensyaratkan pengembalian dana hibah paling lambat tiga bulan setelah pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan calon. KPU Karanganyar telah mengajukan hal tersebut ke DPRD pada 10 Januari 2025, sehingga batas waktu pengembalian dana adalah 10 April 2025. Pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan dana tersebut tepat waktu, bahkan menargetkan sebelum Lebaran.
"Untuk kegiatan itu maksimal sebelum lebaran," kata Daryono.
Faktor Penyebab Sisa Anggaran
Dana hibah Rp3,5 miliar yang dikembalikan merupakan sisa dari total dana hibah sebesar Rp35 miliar. Besarnya sisa anggaran ini disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah tidak adanya sengketa pilkada, hanya sedikitnya pemilihan suara ulang, tidak adanya calon perseorangan, dan prediksi empat calon yang tidak terealisasi. Meskipun demikian, Daryono memastikan bahwa semua kegiatan KPU Karanganyar telah tercakup dalam anggaran yang digunakan.
"Namun yang pasti kegiatan kami sudah ter-cover semua," tegasnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Pengembalian dana ini menunjukkan komitmen KPU Karanganyar terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan penggunaan dana APBD secara efektif dan efisien. Dengan mengembalikan sisa anggaran, KPU Karanganyar memberikan contoh baik dalam pengelolaan keuangan publik.
Ketepatan waktu pengembalian dana juga menunjukkan profesionalisme dan kedisiplinan KPU Karanganyar dalam menjalankan tugasnya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Kesimpulan
Pengembalian sisa anggaran Pilkada 2024 oleh KPU Karanganyar merupakan bukti nyata komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi KPU di daerah lain. Pengelolaan anggaran yang efisien dan efektif sangat penting untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.