Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos
Satpol PP Bali memanggil penari joget erotis, Gek Wik, yang viral karena gerakan tak senonoh dan melanggar pakem tari tradisional.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali mengambil tindakan tegas dengan memanggil seorang penari joget bumbung bernama Gek Wik. Pemanggilan ini dilakukan setelah video Gek Wik viral di media sosial karena menampilkan gerakan-gerakan erotis yang dianggap tidak sesuai dengan pakem tari joget bumbung. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga citra seni dan budaya Bali yang adiluhung.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan bahwa selain meminta klarifikasi, pihaknya juga meminta penari tersebut untuk menandatangani perjanjian. Perjanjian ini berisi kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Rai Dharmadi menekankan pentingnya menjaga kesucian tarian joget bumbung dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merusak nilai-nilai budaya Bali.
Gek Wik, penari berusia 25 tahun asal Denpasar, mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi gerakan-gerakan erotis yang telah mencoreng citra tari joget bumbung. Satpol PP Bali berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh penari joget bumbung di Bali agar senantiasa menjunjung tinggi etika dan norma-norma kesenian yang berlaku.
Pembinaan dan Perjanjian dengan Penari Joget Erotis
Satpol PP Bali tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga memfasilitasi pertemuan antara Gek Wik dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Bali, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Dinas Kebudayaan Bali. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada penari yang bersangkutan, mengingat ia tidak tergabung dalam sanggar dan bekerja secara individual. Pembinaan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menjaga kelestarian joget bumbung sebagai tradisi Bali.
Rai Dharmadi menjelaskan bahwa pertemuan ini juga menjadi wadah untuk berdiskusi mengenai batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menari joget bumbung. Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk terus mendukung dan melestarikan seni tari tradisional, namun juga tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak citra budaya Bali.
Dalam pertemuan tersebut, Gek Wik menyatakan bahwa dirinya akan lebih berhati-hati dalam menerima tawaran menari dan akan selalu berpedoman pada pakem tari joget bumbung yang benar. Ia juga berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk memperbaiki diri dan berjanji akan menjadi contoh yang baik bagi penari joget bumbung lainnya.
Ancaman Sanksi Pidana Jika Mengulangi Perbuatan
Satpol PP Bali memberikan peringatan keras kepada Gek Wik bahwa jika ia kembali melakukan perbuatan serupa, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan selama 3 bulan dan denda sebesar Rp25 juta. Peringatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah Gek Wik untuk mengulangi perbuatannya.
Rai Dharmadi menegaskan bahwa Satpol PP Bali tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang melanggar peraturan dan merusak citra seni budaya Bali. Ia juga mengimbau kepada masyarakat Bali untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Gek Wik mengakui bahwa pemanggilan ini membuatnya lebih introspeksi diri dan menyadari kesalahannya. Ia juga mengungkapkan bahwa kejadian dalam video tersebut terjadi pada bulan Desember 2024 di Jimbaran. Ia beralasan bahwa saat itu dirinya hanya mengikuti permintaan dari pihak yang mengundangnya untuk menari. Namun, ia menyadari bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Sebagai penari yang telah menekuni profesinya sejak usia 10 tahun, Gek Wik mengaku bahwa penghasilannya dari menari joget bumbung mulai dari Rp300 ribu. Ia berharap kejadian ini tidak membuatnya kehilangan mata pencaharian, namun justru menjadi motivasi untuk menjadi penari yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Satpol PP Bali berharap kasus Gek Wik ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku seni di Bali untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan etika dalam berkarya. Pemerintah Provinsi Bali akan terus berupaya untuk melestarikan seni budaya Bali dan mencegah segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak citra luhur Pulau Dewata.