Wamendagri Desak Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran PSU Jumat Ini
Wamendagri meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera melaporkan kesiapan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Kemendagri paling lambat Jumat ini, untuk persiapan rapat dengan Komisi II DPR RI.

Jakarta, 7 Maret 2024 - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, mendesak pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk segera menyampaikan laporan terkait kesiapan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat Jumat, 7 Maret 2024. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Wamendagri saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (5/3).
Langkah ini diambil sebagai persiapan menghadapi rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret 2024. Dalam rapat tersebut, akan dibahas secara detail kesiapan anggaran PSU dari masing-masing daerah. "Semua daerah harus sudah memberikan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU," tegas Ribka dalam keterangan resminya. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan (TNI-Polri).
Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan pada Senin, 24 Februari 2024, setelah MK memeriksa 40 perkara sengketa Pilkada secara lanjut. Dari total 310 permohonan yang masuk, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9, dan tidak menerima 5 lainnya.
Daerah yang Melaksanakan PSU
PSU akan dilaksanakan di berbagai daerah, meliputi satu provinsi, beberapa kabupaten, dan kota. Provinsi Papua akan melaksanakan PSU di tingkat provinsi. Di tingkat kabupaten, PSU akan digelar di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Sementara itu, di tingkat kota, PSU akan dilaksanakan di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.
Selain memerintahkan PSU di 24 daerah, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, untuk Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, untuk Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan dalam keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Persiapan Anggaran PSU
Kemendagri menekankan pentingnya kesiapan anggaran PSU untuk menjamin kelancaran proses pemungutan suara ulang. Laporan yang diminta dari pemda harus mencakup detail alokasi anggaran untuk setiap instansi terkait, termasuk KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan. Informasi ini akan menjadi dasar bagi Kemendagri dalam melakukan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan PSU.
Proses pelaporan yang tepat waktu sangat krusial agar persiapan PSU dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk memastikan PSU berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Wamendagri berharap semua pemda dapat memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan.
Dengan adanya laporan yang lengkap dan akurat dari seluruh pemda, diharapkan rapat dengan Komisi II DPR RI dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang tepat untuk mendukung pelaksanaan PSU di 24 daerah tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran PSU menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
"Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU. Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri," jelas Wamendagri Ribka Haluk.