DPR Periksa Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2024: 24 Daerah Terdampak Putusan MK
Komisi II DPR RI memastikan kesiapan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 untuk 24 daerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada.

Jakarta, 10 Maret 2025 - Komisi II DPR RI melakukan pengecekan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kesiapan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di 24 daerah di Indonesia. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Raker dan RDP sebelumnya pada 27 Februari 2025, yang membahas persiapan penyelenggaraan PSU, perhitungan ulang surat suara (PUSS), dan rekapitulasi ulang surat suara Pilkada 2024.
Dede Yusuf menekankan pentingnya kepastian anggaran dan mekanisme pelaksanaannya. "Rapat hari ini membahas persiapan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU), atau perhitungan ulang surat suara (PUSS), dan rekapitulasi ulang surat suara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 pasca hasil keputusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025," ujarnya. Beliau meminta penjelasan rinci dari Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait anggaran dan pelaksanaan PSU di 24 daerah tersebut.
Penjelasan Mendagri dan Lembaga Terkait
Kemendagri sebelumnya meminta waktu kepada Komisi II DPR RI untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan putusan MK. Dalam Raker dan RDP ini, Komisi II DPR RI mendengarkan langsung laporan dari Menteri Dalam Negeri terkait persiapan dan kesiapan anggaran tersebut. Penjelasan tersebut mencakup detail alokasi anggaran, mekanisme pencairan, dan pengawasan penggunaannya untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
KPU, Bawaslu, dan DKPP juga memberikan laporan mengenai kesiapan teknis dan operasional pelaksanaan PSU. Laporan tersebut mencakup kesiapan personel, logistik, dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk memastikan PSU berjalan efektif dan efisien di 24 daerah yang terdampak.
Komisi II DPR RI akan mengevaluasi laporan tersebut untuk memastikan kesiapan menyeluruh dalam pelaksanaan PSU. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 26 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 24 permohonan dikabulkan dengan perintah untuk melakukan PSU. Keputusan ini diumumkan pada sidang pleno pada 24 Februari 2025, setelah MK memeriksa 40 perkara secara lanjut. Selain PSU, MK juga memerintahkan rekapitulasi ulang suara di Kabupaten Puncak Jaya (Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan perbaikan penulisan keputusan KPU di Kabupaten Jayapura (Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Dengan putusan ini, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan MK sesuai dengan instruksi yang telah ditetapkan.
Langkah Selanjutnya
Setelah menerima laporan dari Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Komisi II DPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini akan fokus pada kesiapan anggaran, teknis pelaksanaan, dan pengawasan PSU di 24 daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan PSU berjalan lancar, transparan, dan akuntabel, sehingga menghasilkan pemimpin daerah yang terpilih secara demokratis dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga selesai dan memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
Proses pengawasan yang ketat dan koordinasi yang baik antar lembaga terkait sangat penting untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sukses. Hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.