DPR Dukung PSU Pilkada 2024 Efisien, Anggaran Diawasi Ketat
Anggota Komisi II DPR mendukung PSU Pilkada 2024 di 24 daerah dengan anggaran seefisien mungkin dan akan mengawasi pengajuan anggaran dari KPU.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. Namun, ia menekankan pentingnya efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan PSU tersebut. Hal ini disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Doli menegaskan perlunya penggunaan anggaran yang bijak dan menghindari pemborosan. "Memang (PSU) harus kita buat seefisien mungkin lah, kan suasananya efisiensi. Jangan ada lagi hal-hal atau anggaran yang nggak perlu atau mubazir," ujarnya. Komisi II DPR akan mengawasi secara ketat anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pelaksanaan PSU.
Pengawasan ini meliputi verifikasi terhadap seluruh pos anggaran yang diajukan KPU. Doli menjelaskan, "Nanti semua susunan anggaran biaya belanjanya kan diajukan oleh KPU. Tentu kami akan awasi berapa anggaran yang diajukan KPU, kami verifikasi." Namun, ia juga memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan standar minimal penyelenggaraan PSU.
Pengawasan Anggaran PSU Pilkada 2024
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan terhadap standar minimal dalam anggaran PSU. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menjelaskan, "Kami akan lihat nanti. Harus sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Itu harus ada standarnya. Enggak boleh, misalnya kotak suara satu TPS (tempat pemungutan suara) untuk anggaran 300 orang, ya enggak boleh anggarannya gara-gara hemat cuma 200 orang. Standarnya harus standar minimal." Verifikasi anggaran akan dilakukan untuk memastikan efisiensi dan pemenuhan standar minimal tersebut.
Untuk itu, Komisi II DPR RI berencana mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat pada Senin (10/3) mendatang. Tujuannya adalah untuk membahas dan memastikan ketersediaan anggaran PSU. Doli menyatakan, "Kami akan dengar, rencananya tanggal 10 besok kami akan undang Mendagri di Komisi II. Seharusnya jajaran pemerintah sudah berkoordinasi, bekerja sama dengan Menkeu (Menteri Keuangan), memastikan bahwa anggaran PSU sudah tersedia."
Doli juga menambahkan bahwa DPR meminta agar penyelenggaraan PSU tidak tertunda. Jika anggaran daerah tidak mencukupi, pemerintah pusat harus memberikan bantuan. "Soal skemanya itu tentu urusan pemerintah. Kalau kami di DPR meminta supaya penyelenggara PSU tidak boleh tertunda. Kalau anggaran di daerah enggak tersedia, harus dibantu oleh anggaran pusat," tegasnya.
Dukungan Pemerintah Pusat
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menyatakan komitmennya untuk mengatur anggaran PSU sehemat mungkin. Wamendagri Bima Arya mengatakan, "Kita pastikan anggarannya seminimal mungkin, sehemat mungkin. Jangan sampai dianggarkan untuk hal yang enggak perlu. Misalnya, sosialisasi koordinasi PSU di hotel, enggak boleh." Anggaran akan difokuskan pada hal-hal pokok seperti pengadaan surat suara, penyiapan TPS, dan pengamanan selama tahapan PSU.
Dengan demikian, baik DPR maupun pemerintah pusat sepakat untuk memastikan penyelenggaraan PSU Pilkada 2024 berjalan efisien dan efektif. Pengawasan ketat terhadap anggaran dan fokus pada kebutuhan pokok menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PSU di 24 daerah tersebut. Hal ini diharapkan dapat menjamin terselenggaranya PSU yang transparan dan akuntabel.
Langkah-langkah yang diambil oleh DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen untuk memastikan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Efisiensi anggaran menjadi prioritas utama tanpa mengorbankan kualitas dan standar minimal penyelenggaraan PSU. Koordinasi yang baik antara DPR, pemerintah pusat, dan KPU sangat penting untuk memastikan kesuksesan PSU.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan komitmen untuk efisiensi anggaran, diharapkan PSU Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan hasil yang adil dan demokratis. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.