KPU Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 Tercukupi, 24 Daerah Siap Pemungutan Suara Ulang
KPU RI memastikan ketersediaan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah, meskipun ada kendala di dua daerah.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 daerah akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah menyelesaikan 40 perkara sengketa hasil Pilkada. Keputusan ini diumumkan pada sidang pleno 24 Februari 2025, mengakibatkan KPU RI harus mempersiapkan anggaran dan logistik untuk PSU tersebut. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa anggaran PSU telah tersedia dan terfasilitasi, meskipun terdapat kendala di dua daerah, yaitu Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Afifuddin menjelaskan bahwa 22 daerah telah mengamankan pendanaan PSU melalui sisa dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan anggaran pemerintah daerah. Ia optimis bahwa seluruh daerah akan dapat melaksanakan PSU, dengan dukungan anggaran pusat jika diperlukan. Pernyataan ini sejalan dengan penegasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyatakan bahwa APBN siap membantu daerah yang kekurangan anggaran untuk PSU.
Total anggaran PSU Pilkada 2024 mencapai Rp719,170 miliar, yang dialokasikan untuk KPU (Rp429,725 miliar), Bawaslu (Rp158,919 miliar), TNI (Rp38,531 miliar), dan Polri (Rp91,993 miliar). Anggaran ini telah disiapkan setelah koordinasi intensif antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan APBD secara efisien.
PSU Pilkada 2024: Jadwal dan Mekanisme
Mahkamah Konstitusi menetapkan batas waktu pelaksanaan PSU di 24 daerah tersebut bervariasi, mulai dari 30 hari hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025. Berikut rincian batas waktu tersebut:
- Batas waktu 30 hari: 22 Maret 2025
- Batas waktu 45 hari: 5 April 2025
- Batas waktu 60 hari: 19 April 2025
- Batas waktu 90 hari: 24 Mei 2025
- Batas waktu 180 hari: 9 Agustus 2025
Selain PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya (Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025). Kedua, perbaikan penulisan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada di Kabupaten Jayapura (Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Koordinasi Antar Lembaga dan Ketersediaan Anggaran
KPU RI telah melakukan koordinasi yang intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan ketersediaan anggaran PSU Pilkada 2024. "Kami meyakini Insya Allah bisa terfasilitasi semua. Kalaupun tidak (terpenuhi dari anggaran daerah), kan ada mekanismenya, bisa di-support dari anggaran pusat," ujar Afifuddin. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kelancaran proses demokrasi di Indonesia.
Kemendagri juga telah berperan aktif dalam membantu daerah yang mengalami kendala pendanaan dengan memanfaatkan APBD secara efisien. Koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat menjadi kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan PSU Pilkada 2024.
Meskipun terdapat kendala di dua daerah, KPU RI optimis bahwa seluruh proses PSU akan berjalan lancar dan terfasilitasi dengan baik. Komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung penyelenggaraan PSU menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan PSU Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan hasil yang adil dan diterima oleh semua pihak.
Dengan selesainya seluruh perkara PHPU di MK, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan lancar. PSU Pilkada 2024 menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan dan integritas proses pemilihan kepala daerah.