Pemda Diminta Optimalkan APBD untuk Pendanaan PSU Pilkada 2024
Wamendagri meminta pemerintah daerah mengoptimalkan APBD untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 agar tidak membebani APBN.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menekankan pentingnya optimalisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wamendagri saat memimpin rapat kesiapan pendanaan PSU Pilkada 2024 secara hybrid di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (5/3).
Rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai ketersediaan alokasi APBD di daerah-daerah yang akan melaksanakan PSU. Wamendagri berharap koordinasi yang erat antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan pemangku kepentingan terkait dapat terjalin dengan baik. "Kami harapkan koordinasi kerja terus terjalin di daerah dengan forkopimda dan juga terkhusus pemerintah daerahnya. Hari ini, minimal sebentar ini, kami akan mendapatkan laporan atau gambaran tentang ketersediaan pagu tersebut. Ada dasar hukumnya kalau kita lihat sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016," jelas Ribka.
Lebih lanjut, Wamendagri menegaskan bahwa perubahan APBD perlu diprioritaskan untuk mendukung pelaksanaan PSU. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran melalui belanja tidak terduga (BTT), sisa lebih perhitungan anggaran (silpa), atau dana sisa dari penyelenggaraan pilkada sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pendanaan pilkada.
Optimalisasi APBD untuk PSU Pilkada
Wamendagri menekankan pentingnya peran sekretaris daerah dalam mengulas alokasi anggaran untuk PSU. "Pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi atau kabupaten/kota. Saya pikir ini akan menjadi acuan dari bapak ibu sekalian di daerah untuk bisa melaksanakan rasionalisasi dan seterusnya," tegas Ribka. Dengan demikian, beban pendanaan PSU tidak sepenuhnya bergantung pada APBN.
Selain itu, Wamendagri juga mengingatkan pentingnya penyesuaian naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) terkait pendanaan PSU. Pemerintah daerah perlu merevisi NPHD yang sudah ada atau menyusun NPHD baru sesuai kebutuhan. Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait sangat krusial untuk memastikan kesiapan anggaran PSU.
Wamendagri berharap dengan adanya rapat koordinasi ini, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam mengelola APBD dan memastikan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 berjalan lancar dan tertib. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Indonesia.
Kesiapan 24 Daerah yang Akan Melaksanakan PSU
Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat dan pemangku kepentingan dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU. Para peserta rapat terdiri dari sekretaris daerah, pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan unsur TNI-Polri di masing-masing daerah. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan kesuksesan pelaksanaan PSU.
Dengan adanya koordinasi dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Wamendagri juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran PSU. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung pelaksanaan PSU yang sukses.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, rapat kesiapan pendanaan PSU Pilkada 2024 yang dipimpin oleh Wamendagri menekankan pentingnya optimalisasi APBD dan koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan tidak membebani APBN. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, diharapkan PSU Pilkada 2024 dapat terselenggara dengan sukses dan tertib.