Kejari Sigi Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa Rarampadende Rp200 Juta, Libatkan Inspektorat
Kejari Sigi menerima laporan dugaan korupsi dana desa Rarampadende senilai Rp200 juta dan berkoordinasi dengan Inspektorat Sigi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah, tengah mendalami dua laporan dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana desa di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat. Laporan ini mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat ke Inspektorat Sigi, yang kemudian berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Dugaan penyalahgunaan dana desa ini disinyalir terjadi pada tahun anggaran 2023-2024 dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus Kejari Sigi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi, M Apryadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sigi. LHP tersebut menjadi dasar bagi Kejari Sigi untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi dana desa di Rarampadende. Apryadi juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sigi agar menggunakan anggaran dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk kasus korupsi dana desa di Desa Rarampadende ini mencuat karena adanya laporan masyarakat ke Inspektorat Sigi sehingga sesuai aturannya kami harus berkoordinasi dengan inspektorat setempat," ujar M Apryadi saat ditemui di Desa Maku, Senin. Kejari Sigi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi secara profesional dan transparan.
Koordinasi Kejari Sigi dan Inspektorat Sigi dalam Penyelidikan Dana Desa
Koordinasi antara Kejari Sigi dan Inspektorat Sigi menjadi kunci dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa di Rarampadende. Inspektorat Sigi telah melakukan pemeriksaan awal dan menyerahkan LHP kepada Kejari Sigi untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan sinergi antara lembaga pengawas internal dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di tingkat desa.
M Apryadi menekankan pentingnya penggunaan dana desa untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Ia mengingatkan agar para kepala desa menghindari tindakan-tindakan yang tidak semestinya dilakukan dalam pengelolaan anggaran dana desa. Kejari Sigi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap indikasi penyimpangan yang terjadi.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Sigi menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Rarampadende senilai Rp200 juta. Temuan ini menjadi dasar bagi Kejari Sigi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menentukan apakah ada unsur pidana dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Dana Desa 2025 untuk Kabupaten Sigi Capai Rp147 Miliar
Kementerian Keuangan mencatat bahwa alokasi dana desa untuk Kabupaten Sigi pada tahun 2025 mencapai Rp147 miliar. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Sigi. Dana desa diharapkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan alokasi dana desa yang cukup besar, pemerintah desa diharapkan dapat mengelola anggaran tersebut secara transparan dan akuntabel. Pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, Inspektorat, dan Kejari, sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kejari Sigi akan terus memantau penggunaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Sigi dan menindak tegas setiap pelaku korupsi yang terbukti melakukan penyimpangan. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kejari Sigi terus berupaya untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana desa secara serius dan profesional. Koordinasi yang baik dengan Inspektorat Sigi serta pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.