Kejari Sigi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Rp200 Juta di Rarampadende
Kejari Sigi segera tangani kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Rarampadende, Dolo Barat, Sulteng, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp200 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp200 juta. Kasus ini terungkap setelah Kejari Sigi menerima laporan resmi dari Inspektorat Kabupaten Sigi pada tanggal 29 April 2025.
Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, membenarkan penerimaan laporan tersebut dan menjelaskan bahwa timnya kini tengah mempelajari serta menelaah dokumen dan bukti pendukung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses ini penting untuk memastikan penanganan kasus sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Meskipun laporan telah diterima, Kejari Sigi masih memerlukan waktu untuk melakukan kajian awal sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Proses penyelidikan awal kini tengah berjalan. Kejari Sigi berjanji untuk segera memanggil Inspektorat Kabupaten Sigi guna memperoleh informasi lebih detail terkait temuan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut, termasuk rincian kerugian negara yang dialami. Komitmen Kejari Sigi dalam menangani kasus ini menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas korupsi di Kabupaten Sigi.
Langkah Hukum Kejari Sigi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, menyatakan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan dana desa di Rarampadende ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pihaknya menekankan pentingnya proses kajian awal sebelum mengambil tindakan hukum. "Berdasarkan mekanisme dan prosedur, tentunya laporan inspektorat itu segera ditindaklanjuti," ujar Aria dalam keterangan tertulisnya. Proses ini meliputi pemeriksaan dokumen dan bukti-bukti terkait untuk memastikan kekuatan hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Meskipun belum bisa memberikan informasi detail karena masih dalam tahap telaah awal, Kejari Sigi memastikan akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Sigi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Kejari Sigi juga menegaskan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk akan ditindaklanjuti. Komitmen ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kronologi dan Temuan Inspektorat
Inspektorat Kabupaten Sigi sebelumnya telah menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa di Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, yang mencapai angka Rp200 juta. Hingga saat ini, belum ada pengembalian dana dari pemerintah Desa Rarampadende terkait temuan tersebut. Temuan ini menjadi dasar laporan kepada Kejari Sigi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa alokasi dana desa untuk Kabupaten Sigi pada tahun 2025 mencapai Rp147 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya tanggung jawab pengelolaan dana desa dan pentingnya pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Kasus di Rarampadende menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Kejari Sigi akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Proses penyelidikan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Inspektorat dan pihak-pihak terkait lainnya. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejari Sigi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa lainnya untuk lebih hati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.