Berkas Korupsi Dana Desa Rp743 Juta di Tulungagung Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Tulungagung melimpahkan berkas perkara korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp743 juta di Desa Kradinan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, dengan tersangka Kepala Desa dan Kaur Keuangan yang kini menjadi buron.

Polres Tulungagung resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020-2021 di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Kamis, 24 April 2024. Kasus ini melibatkan Kepala Desa Kradinan, ES, dan Kaur Keuangan Desa, WS, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp743 juta.
Pelimpahan berkas dilakukan setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Tersangka ES, beserta barang bukti, langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. "Hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka tindak pidana korupsi, ES, dari penyidik Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Modus korupsi yang dilakukan ES dan WS melibatkan pencairan dana desa secara fiktif, penarikan dana yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa, mengakibatkan banyak kegiatan yang tidak terealisasi atau tidak sesuai spesifikasi. "Modusnya, pencairan dilakukan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris Desa. Akibatnya, banyak kegiatan yang tidak terealisasi atau tidak sesuai spesifikasi," terang Kapolres.
Kronologi dan Modus Operandi Korupsi
Penyidik telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2022. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp743.620.928,86, berasal dari pencairan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Seluruh dana tersebut dikuasai dan ditarik secara tunai oleh tersangka ES. Pada tahun 2020, ES menarik tunai sebesar Rp784 juta dari Dana Desa dan ADD, dan pada tahun 2021, penarikan tunai mencapai Rp984 juta, semua didukung bukti kuitansi.
Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 60 saksi dan lima orang ahli. Penggeledahan dan penyitaan dokumen, termasuk rekening desa dan rekening pribadi tersangka, juga telah dilakukan. "Untuk memperkuat pembuktian, kami juga melibatkan BPN Tulungagung guna menelusuri aset milik tersangka," tambah Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Rio Pradana.
Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Tersangka Kaur Keuangan Menjadi Buron
Sementara itu, tersangka WS, Kaur Keuangan Desa Kradinan, telah ditetapkan sebagai buron sejak 31 Oktober 2022. WS telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan hingga saat ini keberadaannya masih belum diketahui.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi, serta mengembalikan kerugian negara.
Proses hukum akan terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Tulungagung. Keberhasilan penuntasan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di wilayah Tulungagung dan sekitarnya.
Polisi berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mengejar tersangka yang masih buron. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BPN Tulungagung, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.