Kades Crabak Ponorogo Segera Disidang Kasus Korupsi Dana Desa Rp343 Juta
Kejari Ponorogo segera menggelar sidang terhadap Kades Crabak, DW, yang diduga korupsi dana desa tahun 2019 dan 2020 senilai Rp343 juta, dengan modus penganggaran fiktif dan manipulasi dokumen.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Crabak berinisial DW ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, pada Rabu, 05 Juli 2024. Perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim penyidik dan kini siap untuk disidangkan.
Proses Hukum dan Penahanan
Agung Riyadi menjelaskan bahwa tersangka DW telah ditahan di Rutan Ponorogo sejak 9 Desember 2023. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dipindahkan ke rutan cabang Kejati. Penahanan DW akan berlangsung selama 20 hari ke depan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor dimulai. Proses hukum yang cepat ini menunjukkan komitmen Kejari Ponorogo dalam menangani kasus korupsi dana desa.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp343 juta akibat tindakan korupsi yang dilakukan DW. DW diduga menyalahgunakan dana desa yang diterima Desa Crabak, yaitu Rp783,6 juta pada tahun 2019 dan Rp779,4 juta pada tahun 2020. Modus yang digunakan adalah dengan membuat penganggaran proyek fiktif, memanipulasi nota pembelanjaan, dan memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPj).
Dana Desa yang Disalahgunakan
Dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Crabak, seperti pemeliharaan jalan, penyediaan air bersih, pembangunan taman bermain anak, dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), justru digunakan DW untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini jelas merupakan pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan masyarakat.
Dampak Kasus Korupsi
Kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kades Crabak ini menimbulkan keprihatinan publik. Program dana desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa justru dicorng oleh tindakan korupsi. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa agar kasus serupa tidak terulang kembali. Kejari Ponorogo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Kesimpulan
Sidang kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kades Crabak akan segera dimulai di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan dana desa agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi para kepala desa lainnya agar selalu bertanggung jawab dan transparan dalam mengelola dana desa.