Kejati NTB Serahkan Kasus Dugaan Korupsi DPRD Lombok Utara ke Kejari Mataram
Kejaksaan Tinggi NTB menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Lombok Utara, termasuk SPPD fiktif dan penyelewengan dana pokir, kepada Kejari Mataram yang kini tengah melakukan penyelidikan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Utara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Penyerahan ini menandai babak baru dalam proses hukum atas dugaan penyelewengan dana yang dilaporkan oleh kelompok masyarakat Kasta NTB pada medio Januari 2025. Kasus ini melibatkan dugaan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2024 dan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan periode 2019-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, membenarkan telah diterimanya berkas kasus tersebut dari Kejati NTB. "Iya, sudah kami terima dari Kejati NTB," ujar Harun kepada awak media di Mataram, Selasa. Saat ini, Kejari Mataram masih berada pada tahap penyelidikan dan telah melakukan serangkaian permintaan keterangan kepada berbagai pihak terkait.
Laporan awal dari Kasta NTB mengungkap dugaan penerbitan SPPD fiktif dan penyelewengan dana pokir yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Lombok Utara. Dugaan ini muncul setelah adanya temuan indikasi kerugian negara. Proses penyelidikan kini tengah berjalan untuk mengungkap fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses hukum selanjutnya.
Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi DPRD Lombok Utara
Kejari Mataram telah melakukan sejumlah langkah dalam penyelidikan kasus ini. Pihaknya telah meminta keterangan dari para anggota DPRD Lombok Utara periode 2019-2024. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa para anggota dewan tersebut mengaku telah mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat dugaan SPPD fiktif. Klaim pengembalian kerugian ini, menurut Harun, didukung oleh hasil audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
Meskipun demikian, Kejari Mataram tetap akan melanjutkan proses penyelidikan secara menyeluruh. Pengalaman sebelumnya dalam menangani kasus serupa, yaitu kasus SPPD fiktif DPRD Lombok Utara tahun anggaran 2021, yang akhirnya dihentikan karena pengembalian kerugian, tidak serta merta menjadi patokan dalam kasus saat ini. Harun menegaskan bahwa kasus tahun 2021 berbeda dengan kasus yang kini ditangani.
"Yang sebelumnya kami hentikan itu tahun 2021, berbeda dengan yang dari Kejati," tegas Harun. Perbedaan tersebut perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan tidak ada kesalahan prosedur atau manipulasi dalam proses pengembalian kerugian negara.
Kasus SPPD fiktif DPRD Lombok Utara tahun 2021 yang ditangani Kejari Mataram sebelumnya melibatkan 44 anggota legislatif dan 7 pegawai sekretariat dewan. Total kerugian negara yang diduga mencapai Rp186,57 juta, akibat penggunaan anggaran SPPD yang tidak sesuai peruntukannya. Anggaran yang diduga fiktif berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp3,9 juta per orang.
Konteks Kasus dan Langkah Kejari Mataram
Kasus dugaan korupsi di DPRD Lombok Utara ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kejari Mataram berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan secara profesional dan transparan. Proses penyelidikan akan berfokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Langkah-langkah yang dilakukan Kejari Mataram meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen dan bukti-bukti pendukung, serta analisis data keuangan. Semua proses ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah selanjutnya, apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penanganan kasus ini. Kejari Mataram diharapkan dapat memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala kepada publik agar masyarakat dapat mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kesimpulannya, penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Lombok Utara oleh Kejari Mataram merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Proses penyelidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.