Kejari Mataram Lengkapi Petunjuk BPKP Terkait Korupsi Bansos Rp6 Miliar
Kejaksaan Negeri Mataram tengah melengkapi petunjuk dari BPKP NTB untuk menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bansos Rp6 miliar dari dana pokir DPRD Mataram tahun 2022.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah berupaya melengkapi petunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Hal ini terkait dengan kebutuhan ekspose untuk mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) senilai Rp6 miliar. Dana tersebut berasal dari dana pokok pikiran (pokir) dewan periode tahun anggaran 2022. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Januari 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, Mardiono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan paparan kepada BPKP dan menerima petunjuk tambahan. "Jadi, kami sudah paparan ke BPKP dan mereka memberi petunjuk tambahan. Kami masih tunggu itu (kelengkapan petunjuk), baru ekspose lagi untuk bahas kerugian," ujar Mardiono di Mataram, Rabu (23/4).
Petunjuk tambahan yang dibutuhkan berkaitan dengan dokumen dan keterangan sejumlah saksi yang tengah diperiksa. Pemeriksaan tersebut melibatkan pihak penerima bansos, Dinas Perdagangan Mataram sebagai penyalur, serta sejumlah anggota DPRD Mataram. Proses ini penting untuk memastikan akurasi perhitungan kerugian negara sebelum dilakukan audit resmi.
Proses Pemeriksaan dan Penyelidikan
Proses pemeriksaan yang dilakukan Kejari Mataram melibatkan berbagai pihak terkait. Pihak-pihak tersebut terdiri dari penerima bansos, Dinas Perdagangan Kota Mataram yang berperan sebagai penyalur, dan sejumlah anggota DPRD Kota Mataram. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat kasus dugaan korupsi ini.
Mardiono menegaskan bahwa BPKP belum membentuk tim audit. Hal ini dikarenakan proses ekspose untuk menentukan adanya kerugian negara masih berlangsung. "Belum ada tim turun untuk audit. Karena masih harus ekspose dahulu untuk tentukan ada atau tidak kerugian," tegasnya. Artinya, pembentukan tim audit BPKP akan dilakukan setelah ekspose yang melibatkan data lengkap dari pemeriksaan saksi dan dokumen selesai dilaksanakan.
Peningkatan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan didasarkan pada hasil gelar perkara. Gelar perkara tersebut telah menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum terkait tindak pidana korupsi. Dengan demikian, proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dugaan Penyelewengan Dana Pokir
Dugaan korupsi ini berpusat pada permasalahan dana pokir DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2022. Dugaan utama adalah adanya pemotongan jatah penerima bansos. Dalam perencanaan, sejumlah anggota DPRD menyalurkan bansos dalam bentuk uang tunai, dengan setiap kelompok penerima mendapatkan anggaran Rp50 juta.
Penyaluran bansos tidak dilakukan langsung oleh DPRD, melainkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram. Selain dugaan pemotongan, penyelewengan juga diduga terjadi pada dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram. Diduga, pihak dewan mendaftarkan nama penerima bansos tanpa adanya usulan proposal resmi.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kejari Mataram berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Kerjasama dengan BPKP dalam hal ini sangat krusial untuk memastikan perhitungan kerugian negara yang akurat dan valid.
Dengan terungkapnya kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan dana publik di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi.