Dugaan Penyelewengan Dana BSPS Sumenep Rp109,8 Miliar, Kementerian PKP Serahkan Kasus ke Kejaksaan
Kementerian PKP menemukan indikasi penyimpangan penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep senilai Rp109,8 miliar dan menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap dugaan penyelewengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang mencapai Rp109,8 miliar. Temuan ini mengemuka setelah tim Kementerian PKP melakukan peninjauan langsung ke lapangan dalam rangka pengawasan program BSPS tahun 2024. Kasus ini kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, memaparkan hasil temuan timnya. Dari total anggaran Rp109,8 miliar untuk 5.490 unit rumah di Sumenep, ditemukan berbagai indikasi penyimpangan setelah dilakukan sampling terhadap 13 kecamatan, 2.830 penerima bantuan, dan 20 toko material. Penyaluran dana yang seharusnya tepat sasaran, ternyata diwarnai sejumlah praktik yang merugikan masyarakat.
Mekanisme penyaluran BSPS yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perumahan tahun 2022 seharusnya jelas dan kuat. Namun, implementasinya di lapangan jauh dari harapan. Berbagai penyimpangan ditemukan, mulai dari satu KK yang menerima bantuan lebih dari satu unit rumah hingga dana upah kerja yang tidak sampai ke pekerja meskipun sudah masuk rekening penerima bantuan.
Indikasi Kuat Penyimpangan Dana BSPS Sumenep
Beberapa contoh penyimpangan yang ditemukan antara lain: suami-istri satu Kartu Keluarga (KK) menerima bantuan BSPS, padahal seharusnya hanya satu bantuan per KK; dana upah kerja masuk rekening penerima, tetapi pekerja tidak menerima haknya; ratusan nota belanja material dengan isi yang sama, hanya berbeda nama penerima; penerima bantuan yang rumahnya dinilai layak dan mampu; dan campur tangan kepala desa dalam pembayaran ke toko material.
Lebih lanjut, Heri Jerman mengungkapkan temuan yang menguatkan dugaan penyelewengan. Tim menemukan nota slip penarikan yang sudah ditandatangani penerima bantuan sebelum transaksi, menimbulkan kecurigaan adanya pencairan dana oleh pihak lain. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat manipulasi dan penyimpangan dalam penyaluran dana BSPS di Sumenep.
Temuan ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan penyaluran bantuan. Ketidaktepatan sasaran dan indikasi kuat penyimpangan ini menjadi perhatian serius Kementerian PKP. Proses pengawasan yang lebih ketat dan transparan sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Langkah Hukum dan Transparansi
Menanggapi temuan tersebut, Kementerian PKP memutuskan untuk menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Negeri Sumenep. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan penyelewengan dana BSPS dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Kejadian ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem penyaluran bantuan sosial agar lebih efektif dan mencegah terjadinya penyimpangan. Peningkatan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemerintah sangat krusial untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan.
Kementerian PKP berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kerjasama dengan aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan korupsi.
Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak agar ke depannya penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.