Kepala DPMPTSP Buleleng Tersangka, Diduga Pungli Puluhan Juta per Izin Rumah Subsidi
Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng diduga telah melakukan pungutan liar puluhan juta rupiah per izin pembangunan rumah subsidi, merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta. I Made Kuta diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan nilai puluhan juta rupiah per izin pembangunan rumah subsidi. Perbuatan ini telah merugikan banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program subsidi tersebut. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali.
Modus yang dilakukan I Made Kuta cukup sistematis. Ia diduga meminta uang tambahan sebesar Rp10-20 juta kepada setiap developer untuk setiap unit rumah subsidi yang dibangun. Dengan total 419 rumah yang telah dibangun, total nilai pemerasan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. "Developer mengajukan izin, satu izin bisa sampai 419 rumah. Setiap rumah dimintai Rp10-20 juta. Ini jelas merugikan masyarakat, karena dana subsidi yang seharusnya untuk mereka malah diambil untuk kepentingan pribadi," ungkap Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Denpasar.
Kasus ini semakin memprihatinkan karena dana subsidi yang seharusnya digunakan untuk meringankan beban masyarakat miskin justru dikorupsi. Harga rumah subsidi yang seharusnya sekitar Rp200 juta telah disubsidi menjadi Rp140 juta oleh pemerintah, dengan 50 persen dananya diberikan melalui bank. Namun, uang pungli dari developer mengurangi subsidi yang seharusnya diterima masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak negatif dari tindakan korupsi terhadap program-program sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Dugaan Penyimpangan Distribusi Rumah Subsidi
Selain kasus pemerasan izin, Kejaksaan Tinggi Bali juga menemukan adanya penyimpangan dalam distribusi rumah subsidi. Terungkap fakta bahwa sejumlah rumah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (dengan penghasilan di bawah Rp7 juta per bulan) justru dibeli oleh orang-orang yang tidak memenuhi syarat. "Hasil penyelidikan di lapangan menemukan ada satu orang bisa memiliki hingga tiga rumah. Bahkan ada yang membeli rumah subsidi tetapi bukan warga yang berdomisili di sana, padahal rumah subsidi ini seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan," jelas Kajati Bali.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan praktik penyewaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik masyarakat berpenghasilan rendah oleh para developer. Hampir 300 KTP disewa untuk mengurus administrasi rumah subsidi, sementara rumah-rumah tersebut justru ditempati oleh pihak yang tidak berhak. "Kalau mereka bisa membeli lebih dari satu rumah dan bahkan memperbaiki rumahnya menjadi lebih bagus, berarti mereka bukan golongan masyarakat tidak mampu. Itu artinya mereka tidak pantas mendapatkan subsidi," tegas Sumedana.
Atas temuan tersebut, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali telah melakukan penyitaan terhadap rumah-rumah yang belum ditempati. Namun, untuk rumah yang sudah ditempati, pihak Kejaksaan masih mempertimbangkan kebijakan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Kronologi Pemerasan dan Langkah Ke Depan
Kajati Bali mengungkapkan bahwa kasus pemerasan ini telah berlangsung cukup lama, sejak dimulainya pembangunan rumah subsidi pada tahun 2019. Pekerjaan sempat terhenti karena pandemi COVID-19, lalu dilanjutkan kembali pada tahun 2022-2023. Selama periode tersebut, pemerasan diduga dilakukan terhadap lebih dari satu developer. Hal ini menunjukkan sistem pengawasan yang lemah dan perlu adanya perbaikan dalam sistem perizinan pembangunan rumah subsidi agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Kejaksaan Tinggi Bali berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Selain itu, diharapkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan distribusi rumah subsidi agar program ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.
Langkah-langkah ke depan yang perlu dilakukan antara lain adalah peningkatan pengawasan dan transparansi dalam proses perizinan, penguatan sistem verifikasi data penerima subsidi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi. Dengan demikian, diharapkan program rumah subsidi dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.